Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa Semy Mattinahoruw untuk menganiaya Lendik Prandika sebagaimana pasal 351 ayat (1) KUHP. Dasarnya yaitu pengakuan korban saat memberikan keterangan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Mens rea nya memang ga ada 351, korban menerangkan begitu,” kata Galih, (13/8/25).
Oleh karena itu, dalam sidang penuntutan, Galih hanya memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Aloysius untuk menghukum terdakwa Semy selama 2 bulan penjara saja. Menurutnya, terdakwa Semy lebih cocok dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (pengancaman).
Selain pertimbangan itu, JPU dari Kejari Surabaya itu menegaskan bahwa tidak terpenuhinya unsur pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam itu lantaran luka yang ditimbulkan bukan luka robek, melainkan hanya goresan.
“Lukanya tergores bukan robek,” ujarnya
Padahal dalam surat dakwaanya, disebutkan bahwa hasil Visum Et Repertum yang di tandatangani oleh Dr. Prima, sebagai Dokter Rumah Sakit Islam Surabaya, tertanggal 12 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan didapatkan luka robek di bawah pangkal jari ke -2 tangan kiri, didapatkan pula luka robek di jari ke -3 tangan kiri, didapatkan pula luka robek di jari ke -4 tangan kiri.
Kemudian Galih menjelaskan bahwa antara terdakwa Semy dan korban sudah ada perdamaian. “Ada perdamaian dan merupakan rekan kerja,” ucapnya.
Galih selanjutnya membeberkan bahwa terhadap terdakwa Semy sudah diupayakan RJ pada tingkat polsek.
“Dan juga sudah dilakukan RJ pada tahap penuntutan tapi karena kesalahan teknis (video yg diajukan belum sepenuhnya lengkap) jadi pertimbangan RJ-nya belum di setujui,” bebernya.
Di akhir penjelasan terkait pertimbangannya mengapa tuntutan begitu ringan, Galih berdalih tidak menghapus kesalahan terdakwa, tetapi menjadi pertimbangan yang meringankan. “Karena esensi Hukum Pidana kan Ultimum Remidium bang, upaya terakhir,” tandasnya. (*)