Surabaya – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jaringan nasional di dua lokasi berbeda, yakni Makassar dan Surabaya. Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial AP, AN, dan AD.
“Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa AP menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (15/5/2025).
Polisi kemudian menangkap AP dengan barang bukti 15 paket kecil sabu. Dari pengakuan AP, sabu tersebut diperoleh dari AN di Parepare. “Tim kemudian mengamankan AN yang diketahui berperan sebagai kurir di wilayah Surabaya,” jelas Eko.
Saat melakukan pengembangan di Surabaya, penyidik menemukan narkotika jenis pil mephedrone di sebuah hotel yang diduga ditempel oleh AD. Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan AD dan menemukan dua paket sedang berisi pil ekstasi.
Barang bukti yang berhasil disita di antaranya 15 paket sabu, empat paket besar berisi 5.000 pil ekstasi, satu paket berisi 62 butir ekstasi, satu paket berisi 42 butir ekstasi, dan empat ponsel.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.