Sidoarjo – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mulai memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (23/10/2025) siang, menggelar sidang perdana terhadap tiga orang terdakwa yang diduga terlibat dalam praktik suap seleksi perangkat desa.
Tiga terdakwa tersebut yakni Moch Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Kecamatan Tulangan, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, Kecamatan Tulangan, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran. Ketiganya hadir lengkap dalam ruang sidang Tipikor untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, jaksa I Putu Kisnu Gupta memaparkan bahwa ketiga terdakwa diduga kuat melakukan praktik suap dalam proses penjaringan perangkat desa di wilayah Tulangan. Praktik ini diduga berlangsung secara terstruktur dengan peran yang telah dibagi di antara para terdakwa.
Menurut dakwaan, Sochibul Yanto berperan sebagai koordinator yang mengatur jalannya proses suap, sementara Adin Santoso dan Santoso bertugas mencari peserta seleksi yang bersedia membayar sejumlah uang dengan imbalan kelulusan. Nilai suap yang diminta kepada setiap calon perangkat desa bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp170 juta per orang.
“Dari hasil penyidikan, terungkap adanya kesepakatan antara para terdakwa untuk mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Para terdakwa meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar peserta tersebut lulus dalam ujian,” terang JPU I Putu Kisnu Gupta di hadapan majelis hakim.
Uang hasil praktik suap itu sebagian telah disita oleh aparat penegak hukum dengan total mencapai sekitar Rp1 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan, dana tersebut berasal dari beberapa calon perangkat desa yang mengikuti seleksi di Tulangan.
Tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa ini, Kejari Sidoarjo juga menemukan adanya keterlibatan pihak lain. Lima tersangka baru telah ditetapkan dalam kasus ini, terdiri dari empat kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan serta satu pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami ingin menelusuri sejauh mana jaringan praktik suap ini berjalan. Lima tersangka baru tersebut akan kami hadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk menguatkan pembuktian,” tegas I Putu Kisnu Gupta.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum terdakwa Moch Adin dan Santoso, Hasan Sodikin, menyatakan kliennya menerima seluruh isi dakwaan dan siap melanjutkan ke tahap pembuktian. “Kami fokus pada pembuktian di persidangan nanti,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sochibul Yanto, Ahmad Ayi, juga menyatakan kesiapan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan ruang pembelaan yang adil bagi kliennya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Selasa dini hari (27/5/2025) di sebuah rumah makan cepat saji kawasan Puri Surya Jaya. Ketiganya ditangkap setelah menerima sejumlah uang dari peserta seleksi perangkat desa.
Dalam OTT tersebut, polisi juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi suap. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, para kepala desa disebut menerima komisi sekitar Rp10 juta per peserta yang lulus. Temuan ini menjadi dasar kuat Kejari Sidoarjo untuk melanjutkan perkara ke meja hijau. (rif)












