SURABAYA — Mengaku sebagai agen asuransi handal dengan omzet fantastis Rp 60 miliar per tahun, Darwin, 45, ternyata hanya gedabrus alias omong kosong. Aksinya menipu perusahaan asuransi PT Sun Life Financial Indonesia (SLFI) membuat perusahaan itu buntung hingga Rp 26 miliar.
Kini, pria tersebut harus duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta dan Yulistiono dari Kejati Jatim menuntut Darwin dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/6).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam sidang yang dipimpin hakim Sih Yuliati.
Darwin dinyatatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Pasal 378 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, Arya Bhima Hendrakusuma, pengacara terdakwa menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) untuk kliennya tersebut.
“Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Arya.
Kasus ini bermula ketika Darwin dikenalkan ke staf PT SLFI, Teddy Lunardi, lewat seorang agen. Darwin lalu menjual mimpi manis. Ia mengaku telah merekrut 40 agen tangguh, bahkan menyebut nama-nama agen top termasuk Fanny Candra yang pernah diganjar rekor MURI.
Dalam pertemuan dengan pejabat PT SLFI di sebuah kafe di Surabaya, Darwin memaparkan data omset para agen binaannya. Ia menjanjikan bisa mendongkrak penjualan polis hingga Rp 60 miliar per tahun jika diberi dana operasional Rp 26 miliar.
Tergiur janji manis itu, PT SLFI akhirnya mengangkat Darwin sebagai agen lewat perjanjian resmi. Dana pun cair dalam dua tahap: Rp 15,6 miliar pada April 2019, disusul Rp 10,4 miliar pada Oktober 2019.
Faktanya, janji tinggal janji. Target penjualan yang disyaratkan tak pernah tercapai. Omzet hanya menyentuh angka Rp 10 miliar. Itupun sebagian besar berasal dari polis keluarga dan kerabat dekat Darwin. Dari 187 polis yang dibanggakan, hanya 43 yang aktif.
PT SLFI pun merasa tertipu. Perusahaan menuntut Darwin mengembalikan uang Rp 26 miliar itu. Namun hingga kini, sepeser pun belum dikembalikan.
Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan (1/7) dengan agenda pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.