Surabaya – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) III Polda Jawa Timur berhasil mengamankan sebuah truk bak tertutup terpal yang mengangkut minuman keras (miras) ilegal dengan menggunakan nomor polisi palsu. Truk tersebut dihentikan di Jalan Tol KM 735 pada Rabu malam, 9 April 2025, setelah sempat dilakukan pengejaran.
Kanit PJR III Polda Jatim, AKP Sudirman, mengungkapkan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini terjadi ketika petugas mencurigai ketidaksesuaian antara nomor polisi yang terpasang dengan jenis kendaraan yang digunakan.
“Dari KM 737 kita sudah curiga, karena nopol W 8230 NE itu seharusnya dipakai oleh mobil minibus, bukan truk. Kita kemudian berupaya menghentikan kendaraan tersebut dan berhasil melakukannya di KM 735,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi, Kamis (10/4/2025).
Pengejaran sempat berlangsung menegangkan karena sopir truk enggan menepi meski telah diberi peringatan oleh petugas. Demi menghentikan laju kendaraan, mobil patroli terpaksa melakukan manuver memepet ke sisi depan truk hingga akhirnya kendaraan berhenti.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, terungkap bahwa plat nomor yang menempel tidak sesuai dengan data pada STNK. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa nomor polisi yang digunakan merupakan hasil pemalsuan.
“Setelah kami periksa, nopol yang dipakai memang palsu. Sopir juga sempat mencoba kabur saat kami minta menepi. Karena itulah kami lakukan pemeriksaan lebih dalam,” tambah Sudirman.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 dus berisi minuman keras jenis Arak Bali dengan total 1.020 botol dalam kemasan plastik 600 ml. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan ke Ditsabhara Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut terkait pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
Sementara itu, sang sopir mengaku bahwa miras tersebut merupakan milik seseorang bernama Gusti yang berada di Pulau Bali. Truk tersebut diketahui menempuh jalur distribusi mulai dari pelabuhan Banyuwangi hingga masuk ke ruas tol Probolinggo.
Proses hukum kini terus berjalan, dengan kasus pemalsuan kendaraan ditangani langsung oleh pihak Polda Jatim. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Jawa Timur.