Gresik, 11 April 2025 – Insiden tragis kembali terjadi di jalur perlintasan kereta api. Sebuah truk bermuatan kayu menerobos palang pintu perlintasan sebidang dan tertabrak Kereta Api Commuter Line Jenggala (KA 470) pada Senin (8/4), menyebabkan satu korban jiwa. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kini menempuh jalur hukum atas kejadian ini.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur. Truk milik PT Garuda Trans melintasi rel tanpa mengindahkan isyarat yang menunjukkan kereta akan melintas.
“Ini bukan hanya masalah kerugian materiil, tapi sudah menyangkut nyawa manusia. Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Akibat tabrakan tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka serius dan segera dilarikan ke RS Semen Gresik. Namun sayangnya, asisten masinis bernama Abdillah Ramdan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan.
Sementara itu, 130 penumpang KA 470 selamat dan langsung dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan kereta pengganti.
Serangkaian Kasus Pelanggaran Perlintasan
Insiden ini bukan yang pertama kali. PT KAI sebelumnya juga pernah membawa kasus serupa ke jalur hukum. Pada September 2024 lalu, seorang sopir truk di Bantul, Yogyakarta, diproses hukum setelah menerobos palang dan tertabrak KA Taksaka.
Tak hanya itu, pada April 2024, kecelakaan melibatkan bus pariwisata dengan KA Rajabasa terjadi di Oku Timur, Sumatera Selatan. Bus yang melanggar sinyal dan palang pintu terseret sejauh 50 meter akibat benturan.
Melihat maraknya pelanggaran, PT KAI kembali mendesak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menutup perlintasan liar dan menggantinya dengan infrastruktur seperti jalan layang atau underpass.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan serta pengendalian perlintasan sebidang,” kata Luqman.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kelalaian sekecil apa pun dapat berujung fatal, tidak hanya pada pelanggar, tetapi juga pada petugas dan penumpang yang tidak bersalah.