Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Pidana Kades Gilang Ditunda

×

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Pidana Kades Gilang Ditunda

Share this article
IMG 20250804 WA0032
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya.
Example 468x60

Sidoarjo – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, kembali menggelar sidang perkara Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) didesa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Perkara dengan nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan Terdakwa Sulhan Kepala Desa Gilang non aktif.

Memasuki persidangan yang ke-13, Senin (04/08/2025) kali ini, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana, Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, SH.

Example 300x600

Dalam persidangan kali ini, dengan agenda pembacaan tuntutan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta, SH, belum siap dengan tuntutan pidananya,”Sidang ditunda mas, karena tuntutan belum siap, dilanjut Hari Kamis”ujarnya.

Diketahui, ketiga terdakwa, Kades Gilang non aktif Sulhan, Ketua Panitia PTSL Rasno Bahtiar dan Korlap PTSL Hudijono alias Pilot, dihadapkan dimeja hijau atas dugaan pungli yang dilakukan dalam program PTSL di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Mereka juga dijerat Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap, gratifikasi, atau pemberian lain terkait jabatan. (rif)

Example 300250
Example 120x600