
Jakarta – Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan ini terkait unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto di platform media sosial X.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Menurut Trunoyudo, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan mendistribusikan konten elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik serta informasi palsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut terkait jenis meme yang diunggah oleh SSS serta motif di balik tindakannya.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi yang lebih lengkap,” pungkas Trunoyudo.
Penangkapan SSS ini menambah daftar kasus pelanggaran UU ITE terkait unggahan konten di media sosial. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial agar tidak terjerat pasal-pasal UU ITE.
