Surabaya – Jan Hwa Diana pengusaha asal Surabaya yang sempat viral lantaran berseteru dengan Wakil Walikota Armuji kini dijebloskan ke penjara. Kasusnya yaitu melakukan perusakan barang milik orang lain berupa dua unit mobil milik rekanan proyek. Alhasil, Diana pun akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Surabaya bersama suaminya, Handy Soenaryo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapkan dalam dakwaannya, peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 23 November 2024, di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Dukuh Pakis, Surabaya.
Handy disebut kesal karena proyek kanopi motorized retractable roof yang ia pesan dari saksi Paul Stephanus dibatalkan secara sepihak olehnya sendiri, meski pengerjaan telah mencapai 75 persen.
“Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Tapi karena tidak tercapai kesepakatan, pertengkaran terjadi. Lalu berujung pada perusakan kendaraan,” kata Galih di hadapan majelis hakim, Rabu 30 Juli 2025.
Dua mobil yang menjadi sasaran amarah pasangan suami istri tersebut yaitu sebuah Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu, dan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Handy disebut menggunakan dongkrak dan kunci roda untuk merusak bagian roda depan dan belakang. Bahkan, ban kiri depan Mazda digerinda hingga robek. Semuanya dilakukan, menurut jaksa, atas sepengetahuan dan perintah sang istri, Jan Hwa Diana.
“Tindakan tersebut menyebabkan kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan,” kata Galih.
Atas perbuatannya, Jaksa Galih menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang barang.
“Dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,” tegasnya.
Usai sidang, kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, mengklaim pihaknya telah membuka ruang damai. “Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, termasuk menawarkan ganti rugi. Namun korban menolak karena belum tercapai titik temu,” kata Elok.