Jakarta – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, langkah strategis yang dinilai akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi UU ini dan siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat agar UU ini segera diterapkan secara efektif. “Ini menjadi pijakan penting agar pemulihan aset dari hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, tanpa menunggu vonis pidana,” ujarnya.
UU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang terbukti berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Regulasi ini dianggap sebagai terobosan besar dalam hukum nasional, yang selama ini terhambat oleh proses litigasi yang berlarut-larut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pengesahan ini sebagai wujud nyata keseriusan negara dalam melawan korupsi. “KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap menindaklanjuti UU ini secara konsisten, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan korupsi. “Aset negara harus kembali ke rakyat. Ini bagian dari reformasi hukum nasional,” ucapnya dalam konferensi pers di Istana Negara.
Berbagai kalangan menyambut positif langkah ini dan menilainya sebagai momentum penting dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya dengan bebas.