Example floating
Example floating
Politik Pemerintahan

UU Perampasan Aset Disahkan, KPK: Tak Ada Lagi Tempat Aman bagi Koruptor

1465
×

UU Perampasan Aset Disahkan, KPK: Tak Ada Lagi Tempat Aman bagi Koruptor

Share this article
875825 1200
UNJUK RASA DESAK KPK TANGKAP KORUPTOR PAJAK. Puluhan perempuan yang tergabung dalam aktivis penggiat antikorupsi melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi damai ini mereka menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp.300 triliun di Kementerian Keuangan menyebabkan banyak oknum pejabat negara bergaya hidup mewah dan menuntut KPK untuk segera menangkap para koruptor mafia pajak, mafia tindak pidana pencucian uang serta para birokrat di pemerintahan pencuri uang rakyat. Foto : TEMPO/Imam Sukamto 

Jakarta Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, langkah strategis yang dinilai akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mempercepat pemulihan kerugian negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi UU ini dan siap bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa dukungan Presiden menjadi dorongan kuat agar UU ini segera diterapkan secara efektif. “Ini menjadi pijakan penting agar pemulihan aset dari hasil tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat, tanpa menunggu vonis pidana,” ujarnya.

UU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk menyita dan mengembalikan aset hasil kejahatan yang terbukti berasal dari tindak pidana, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Regulasi ini dianggap sebagai terobosan besar dalam hukum nasional, yang selama ini terhambat oleh proses litigasi yang berlarut-larut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pengesahan ini sebagai wujud nyata keseriusan negara dalam melawan korupsi. “KPK berada dalam satu garis dengan Presiden. Kami siap menindaklanjuti UU ini secara konsisten, transparan, dan profesional,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan korupsi. “Aset negara harus kembali ke rakyat. Ini bagian dari reformasi hukum nasional,” ucapnya dalam konferensi pers di Istana Negara.

Berbagai kalangan menyambut positif langkah ini dan menilainya sebagai momentum penting dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tidak lagi bisa menikmati hasil kejahatannya dengan bebas.

Baca juga  Ekspor Udang Bebas Cesium-137 Dilepas Serentak dari Sidoarjo dan Jakarta, RI Kembali Rebut Kepercayaan Pasar AS
error: Nice Try :)