Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Viral di TikTok, Kejari Surabaya Tegaskan Kasus Ahmad Edy Tak Layak Restorative Justice

×

Viral di TikTok, Kejari Surabaya Tegaskan Kasus Ahmad Edy Tak Layak Restorative Justice

Share this article
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana menjelaskan duduk perkara di Kejari Surabaya.
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan tetap serius dan profesional dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ahmad Edy. Penegasan ini disampaikan untuk merespons video Ahmad Edy yang viral di media sosial TikTok, yang menuding aparat penegak hukum mengabaikan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkaranya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menekankan sejak awal perkara tersebut memang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurutnya, tidak semua perkara pidana dapat dihentikan melalui pendekatan tersebut karena terdapat parameter ketat yang harus dipenuhi.

Example 300x600

“Tidak semua perkara bisa restorative justice. Ada parameter dan syarat yang harus dipenuhi. Kami sangat selektif,” kata Ida

Ida Bagus menjelaskan, dalam penanganan perkara ini jaksa melakukan pemecahan berkas atau splitting menjadi tiga perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing terdakwa. Tiga nama yang didudukkan sebagai terdakwa yakni Ahmad Edy bin Mat Halil, Ahmad Fauzi bin Naryo, serta Ismail bin Moch. Sjufa’i.

Pemecahan berkas tersebut dilakukan agar konstruksi hukum lebih tepat dan peran setiap terdakwa dalam rangkaian tindak pidana dapat diuraikan secara jelas di persidangan. Seluruh berkas perkara, lanjut Ida Bagus, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Ahmad Edy diserahkan ke jaksa penuntut umum pada 2 Desember 2025, disusul Ahmad Fauzi pada 10 Desember 2025, sementara Ismail menyusul pada pertengahan Desember 2025. Dengan rampungnya Tahap II, kejaksaan memastikan perkara tersebut siap untuk segera disidangkan di pengadilan.

“Tahap II sudah dilakukan. Perkara siap disidangkan,” ujarnya.

Dalam pemaparan jaksa, perkara ini bermula dari penyewaan sejumlah kendaraan yang tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya. Para terdakwa diduga menggunakan berbagai modus untuk menguasai kendaraan secara melawan hukum, mulai dari melepas perangkat GPS, mengganti pelat nomor, hingga mengalihkan atau menggadaikan kendaraan kepada pihak lain.

“Pola ini dilakukan berulang. Ada perencanaan,” kata Ida Bagus.

Dalam dakwaan disebutkan Ahmad Edy bersama Ahmad Fauzi menyewa beberapa unit mobil Toyota Innova dari usaha rental Cipta Pesona Internusa milik Deny Prasetya. Namun, setelah masa sewa berjalan, kendaraan tersebut justru dialihkan dan digadaikan kepada pihak lain dengan nilai puluhan juta rupiah. Salah satu unit digadaikan senilai Rp40 juta, sementara unit lainnya mencapai Rp80 juta.

Sebagian dana hasil penggadaian digunakan untuk membayar biaya sewa, sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan lain di luar perjanjian. Akibat perbuatan para terdakwa, korban ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp700 juta.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Surabaya juga meluruskan klaim yang menyebut pengembalian uang sebesar Rp150 juta oleh para terdakwa dapat dijadikan dasar penerapan keadilan restoratif. Ida Bagus menegaskan, dana tersebut bukanlah penggantian atas kerugian tindak pidana, melainkan akumulasi dari biaya sewa kendaraan.

“Ini bukan restitusi atas kerugian korban. Jadi tidak menghapus unsur pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, antara lain dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, nilai kerugian yang relatif kecil, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Perkara ini tidak memenuhi kriteria itu. Sejak awal kami berpandangan tidak layak diajukan restorative justice,” kata Ida Bagus.

Setiap permohonan restorative justice, lanjutnya, harus melalui mekanisme pra-ekspose dan ekspose di hadapan pimpinan, dengan keputusan akhir berada di tangan Kepala Kejaksaan Tinggi. Ia menegaskan keputusan tersebut bukan kehendak pribadi jaksa penuntut umum. “Bukan keputusan pribadi jaksa,” ujarnya.

Menanggapi video Ahmad Edy yang beredar luas di TikTok dan menyebut aparat tidak serius menangani perkaranya, Kejaksaan Negeri Surabaya menepis tudingan tersebut. Ida Bagus memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bekerja profesional, objektif, dan sesuai aturan. Kami tidak terpengaruh viral. Perkara tetap diproses sesuai hukum,” tegasnya. (Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)