Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik Pemerintahan

Viral! Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket, Netizen Ramai-Ramai Kritik

×

Viral! Wali Kota Surabaya Segel Parkir Minimarket, Netizen Ramai-Ramai Kritik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya  – Aksi tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam memberantas juru parkir liar kembali jadi sorotan publik. Sebuah video yang memperlihatkan dirinya menyegel lahan parkir minimarket di Jalan Dharmahusada viral di media sosial. Video berdurasi 6 menit 45 detik itu diunggah akun Instagram @surabaya pada Selasa (10/6) dan telah ditonton lebih dari 2 juta kali serta disukai oleh lebih dari 31 ribu pengguna.

Dalam video tersebut, Eri terlihat memerintahkan penutupan parkir minimarket karena tidak adanya juru parkir resmi.
“Sampean tutup saiki, sampai ada jukir resmi yang pakai rompi Alfamart, boleh dibuka lagi. Gawe gaduh Surabaya ae,” ucap Eri dengan nada tegas.

Example 300x600

Langkah Eri menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak komentar yang justru menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai menyasar pihak yang salah.
“Pak, solusinya sampean menyuruh tutup itu kenapa? Masalahnya itu sama jukir (liar), Pak. Bukan dengan yang punya toko,” tulis akun @ilham*** di kolom komentar.

Komentar senada juga diutarakan akun @fajar***, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai blunder.
“Gara-gara jukir liar, malah matiin rezeki pengusaha, ya lama-lama Surabaya gak ada investor masuk bos,” tulisnya.

Bahkan ada warganet yang menilai kebijakan tersebut konyol.
“Targetnya berantas jukir liar, yang disalahi tokonya. Pengen kelihatan tegas tapi malah jadi lucu, Pak,” sindir akun @erix***.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menggelar apel gabungan bersama TNI dan Polri di Balai Kota pada Selasa pagi (10/6), yang berfokus pada pemberantasan jukir liar dan premanisme. Seusai apel, Eri bersama jajaran Forkopimda langsung melakukan sidak ke sejumlah minimarket.

Hasilnya, dua minimarket di Jalan Dharmahusada diketahui tidak memiliki juru parkir resmi dan berseragam, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 2 Juni 2025 tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir.

“Yang saya tutup adalah tempat parkirnya, karena tidak ada jukir resmi. Kalau tidak ada tempat parkir, pembeli mau parkir di mana? Maka toko modern ini juga menutup tokonya,” ujar Eri.

Namun, Eri menegaskan bahwa penutupan bersifat sementara dan minimarket bisa kembali beroperasi jika menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan rompi khusus serta tidak menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.

“Ojo gawe gaduh Surabaya,” tegasnya lagi.

Example 300250
Example 120x600