Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Viral Warga Diminta Tebus Motor Curian Rp 3 Juta di Kantor Polisi, Ini Penjelasan Resmi dari Polri

×

Viral Warga Diminta Tebus Motor Curian Rp 3 Juta di Kantor Polisi, Ini Penjelasan Resmi dari Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan seorang warganet yang mengaku diminta membayar hingga Rp 3 juta untuk mengambil kembali motor curiannya yang ditemukan polisi. Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan luas soal prosedur pengambilan barang bukti di kepolisian.

Keluhan pertama kali muncul melalui akun Twitter @sigi**** pada Sabtu (26/4/2025), yang menceritakan pengalamannya saat hendak mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang dicuri. Warganet tersebut menyebut, meski motornya telah ditemukan dan diamankan di kantor polisi, ia diminta membayar uang “tebusan” hingga jutaan rupiah.

Example 300x600

“Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang eh malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt,” tulisnya dalam cuitan yang telah dibagikan ribuan kali.

Menanggapi isu ini, sejumlah pihak kepolisian angkat bicara. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang mewajibkan pemilik kendaraan membayar sejumlah uang saat mengambil motornya yang telah ditemukan oleh kepolisian.

“Ketika motor sudah ditemukan dan mau digunakan kembali oleh pemiliknya, itu bisa diambil di kantor polisi tanpa biaya,” ujar Ryo, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan, prosedur pengambilan kendaraan hanya mewajibkan pemilik membawa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Bila BPKB masih di lembaga pembiayaan, surat keterangan dari leasing juga dapat digunakan.

Senada dengan Ryo, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian juga menyampaikan bahwa pengambilan motor curian tidak dikenakan biaya apapun. “Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikan,” jelasnya.

Riski menambahkan, dalam beberapa kasus, motor curian yang menjadi barang bukti akan dipinjamkan sementara kepada pemiliknya, namun bisa dihadirkan kembali saat persidangan berlangsung.

“Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan, sepeda motor bisa dihadirkan sebagai barang bukti,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum mengonfirmasi apakah telah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar yang dialami warganet tersebut. Publik pun mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas praktik pungli yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Example 300250
Example 120x600