Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Vonis 3 Bulan untuk Oei Kie Lay Usai Tabrak Ruko CIDO Printing dan Timbulkan Kerugian Rp 3 Miliar, Publik Sorot Keadilan

×

Vonis 3 Bulan untuk Oei Kie Lay Usai Tabrak Ruko CIDO Printing dan Timbulkan Kerugian Rp 3 Miliar, Publik Sorot Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Putusan ringan terhadap Oei Kie Lay (67), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menabrak Ruko CIDO Printing dan menyebabkan kerugian hingga Rp 3 miliar, menuai sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/6/2025), hanya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta lima bulan hukuman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Oei Kie Lay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan dan kerusakan barang,” ujar Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya.

Example 300x600

Kecelakaan terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 13.00 WIB di Jalan Klampis Jaya, Surabaya. Saat hendak berhenti di depan ruko milik percetakan CIDO Printing, terdakwa justru menginjak pedal gas alih-alih rem. Mobil Pajero miliknya melesat, menghantam ruko hingga menimbulkan kerusakan parah, kemudian mundur dan menabrak mobil lain, lalu kembali menabrak bagian ruko sebelum berhenti.

Akibat insiden itu, berbagai alat vital usaha hancur, termasuk mesin cetak Heidelberg Ricoh Pro C7100, laser Trotec Speedy 100, dua mesin pemotong label, empat komputer, kulkas dua pintu, dan alat lainnya. Pemilik usaha, Adi Wena Nalendra, S.ST, menyebut total kerugian mencapai Rp 3 miliar.

Jaksa Deddy Arisandi menjerat terdakwa dengan Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan tuntutan pidana lima bulan penjara. Namun, hakim menilai ada faktor meringankan karena terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan ganti rugi Rp 100 juta dan memperbaiki ruko.

“Pertimbangan meringankan adalah adanya tanggung jawab moral dari terdakwa,” kata hakim Ferdinan dalam amar putusannya.

Meski terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani hukuman ringan, baik pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap kelalaian berlalu lintas yang berdampak besar secara finansial dan sosial, serta keadilan bagi korban.

Example 300250
Example 120x600