Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam menertibkan usaha tanpa izin. Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, S.H., M.H., turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan penangkaran sarang burung walet yang dinyatakan tidak memiliki izin resmi, Sabtu (3/5/2025).
Dalam sidak yang dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta jajaran instansi terkait, ditemukan seluruh bangunan yang dikunjungi belum mengantongi izin dan bahkan melanggar aturan zonasi.
Sejumlah lokasi disegel di tempat, antara lain di kawasan Hotel Rajawali, belakang Hotel Sidney, Toko Bunga Tanjung, toko-toko di Jalan Perdagangan, dan Jalan Los.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan semua kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Penangkaran sarang walet wajib memiliki izin dan tunduk pada zonasi,” ujar Sayuti.
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, tetapi bagian dari upaya menegakkan tata kelola yang tertib. “Kita tidak anti-investasi, tetapi semua harus sesuai aturan,” tegas Sayuti.
Ia juga telah memerintahkan Satpol PP untuk mengirimkan surat peringatan kepada para pemilik agar segera mengurus izin usaha mereka.
Menariknya, para pemilik bangunan bersikap kooperatif saat sidak berlangsung dan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses penertiban.
Usaha penangkaran sarang walet selama ini diketahui memiliki potensi ekonomi besar bagi daerah. Namun, sesuai Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kegiatan tersebut harus dijalankan secara legal.
Pemerintah Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar iklim usaha tetap sehat, tertib, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.