Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas dalam penertiban praktik parkir liar di toko-toko modern. Sejumlah minimarket disegel karena terbukti tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi dan menyewakan lahan parkir secara ilegal.
Data Satpol PP Kota Surabaya mencatat, ada 46 minimarket yang lahan parkirnya dijaga oleh jukir tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memberantas praktik parkir liar yang kian meresahkan.
Dalam keterangannya, Eri menyebut salah satu alasan utama penertiban ini adalah untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, toko modern diwajibkan menyetorkan 10 persen dari pendapatan parkir sebagai pajak.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan. “Toko-toko modern hanya bayar pajak parkir sekitar Rp 175 ribu sampai Rp 250 ribu per bulan. Dengan tarif Rp 5 ribu untuk mobil, itu artinya hanya 12 sampai 17 mobil per hari yang parkir. Masuk akal ta? Nggak mungkin kan?” ujar Eri, Sabtu (14/6/2025).
Eri menilai asumsi itu tidak logis, apalagi sebagian besar toko tersebut buka 24 jam. Karena itu, ia berencana mengevaluasi sistem pajak parkir, termasuk menghitung ulang potensi sebenarnya berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk.
“Selama ini PAD kita digunakan untuk pendidikan dan kesehatan gratis. Makanya penting bagi kami memastikan tidak ada kebocoran dari sektor ini,” tegasnya.
Boleh Gratis, Tapi Dilarang Disewakan
Dalam sidak yang dilakukan di minimarket kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, Selasa (10/6/2025), Eri menemukan praktik penyewaan lahan parkir oleh pengelola toko kepada warga sebesar Rp 800 ribu per bulan.
“Iki nyalahin aturan. Izinnya parkir, tapi disewakan untuk keperluan lain. Ini saya proses. Nggak bener,” ujar Eri tegas di lokasi.
Namun, Eri membuka ruang toleransi bagi pengusaha yang mau berbagi. Ia memperbolehkan lahan parkir digunakan secara gratis oleh warga sekitar, asalkan izinnya diajukan dengan benar.
“Kalau sampeyan wong apik nang Surabaya, kasihlah gratis ke warga yang butuh. Nanti saya bantu hitung ulang kebutuhan parkirnya,” katanya.
Eri juga menekankan pentingnya empati dari pemilik usaha. “Dia buka toko di Surabaya, tapi wong ndesa sebelahnya malah disuruh nyewa lahan. Harusnya bisa saling bantu.”
Meskipun tidak langsung memberikan sanksi, Eri meminta pemilik toko untuk melapor jika ada pedagang yang terdampak oleh penutupan parkir. Ia memberi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola lahan parkir secara bijak dan sesuai aturan.
Sebelumnya, dua minimarket di Jalan Dharmahusada sudah disegel karena tidak menyediakan jukir resmi berseragam. Eri menegaskan, setiap usaha yang mengaku memiliki parkir gratis tetap harus menyediakan jukir dari internal mereka.
“Saya tidak masalah ada tulisan ‘bebas parkir’. Tapi harus ada petugas pakai rompi dari toko tersebut, bukan orang luar sembarangan,” tutupnya.