Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Warga Serang Kesulitan Bayar Pajak, Wagub Banten Turun Tangan Selesaikan Masalah Birokrasi

×

Warga Serang Kesulitan Bayar Pajak, Wagub Banten Turun Tangan Selesaikan Masalah Birokrasi

Sebarkan artikel ini
SAMSAT Pemutihan BPKB dan STNK
Example 468x60

Serang,  – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Banten rupanya belum sepenuhnya memudahkan masyarakat. Hal ini dirasakan langsung oleh seorang pria lansia bernama Yusuf, yang kesulitan membayar pajak motornya di Samsat Kabupaten Serang lantaran harus mencabut berkas terlebih dahulu di Samsat Pandeglang.

Situasi ini menjadi sorotan setelah Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, melakukan kunjungan ke kantor Samsat Serang dan melihat langsung kebingungan Yusuf.

Example 300x600

“Jangan nyusahin yang mau bayar pajak, orang kecil ini. Jangan disuruh bolak-balik,” ujar Dimyati dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, @dimyati.natakusumah, Jumat (11/4).

Dalam unggahan tersebut, Dimyati terlihat memanggil langsung kepala dan kanit Samsat untuk menyelesaikan persoalan itu di tempat. Ia bahkan menginstruksikan agar petugas Samsat yang mengurus pengambilan berkas Yusuf tanpa harus menyuruhnya kembali ke Pandeglang.

“Jangan yang bersangkutan sudah tua, dia bolak-balik, bingung nanti kesasar. Kita yang jemput berkasnya. Antar Samsat harus saling komunikasi,” tegasnya.

Meski tidak dijelaskan secara detail jenis kendaraan Yusuf maupun besaran tunggakan pajaknya, kejadian ini menyoroti perlunya penyederhanaan prosedur layanan publik, terutama di tengah program pemutihan pajak yang bertujuan meringankan beban masyarakat.

Dimyati juga menegaskan bahwa pelayanan di Samsat harus menjadi contoh birokrasi yang bersih dan efisien.

“Masyarakat butuh layanan yang cepat dan tidak berbelit. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan mempersulit, ucapnya.

Program pemutihan pajak di Banten sendiri menghapus denda bagi tunggakan sebelum tahun 2024. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, serupa dengan skema yang lebih dulu diterapkan di Provinsi Jawa Barat.

Example 300250
Example 120x600