Surabaya, i-todays.com – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat BRI Cabang Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Sari 3. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat. Usai sidang, kuasa hukum Syahril Fathul Rozzi, Muhamad Djafar Shodiq, memaparkan duduk perkara yang dinilai telah merugikan kliennya.
Kasus ini bermula dari dua aset peninggalan almarhumah Sulamia yang diwariskan kepada suami dan putranya, Syahril Fathul Rozzi. Sejak kecil, Syahril telah menjadi ahli waris sah atas salah satu objek tanah dan bangunan tersebut. Menurut kuasa hukum, keluarga tidak pernah memiliki sengketa terkait warisan itu hingga muncul tindakan yang dilakukan paman Syahril, Saiful Hadi.
Djafar menerangkan bahwa Saiful Hadi menjaminkan objek tanah yang menjadi hak Syahril kepada BRI Cabang Rajawali dengan persetujuan Samsudin. Nilai pinjaman disebut mencapai sekitar setengah miliar rupiah. “Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Syahir yang saat itu masih di bawah umur,” ujar Djafar seusai sidang pada Rabu (11/12/2025).
Kuasa hukum menilai BRI lalai melakukan verifikasi mendalam terkait status keluarga dan asal-usul aset yang dijadikan jaminan. Termasuk riwayat perkawinan Samsudin, yang setelah kematian almarhumah Sulamia pada 20 November 2012, kemudian menikah dengan Wiwit Suryani. “Padahal ia tidak memiliki hak atas objek tersebut,” tegas Djafar.
Tidak hanya dijaminkan, tanah itu kemudian disewakan kepada seseorang bernama Wildan Aska Ghiyas. Penyewaan dilakukan oleh Saiful dan pihak lain tanpa melibatkan Syahir sebagai pemilik sah.
Ketika pandemi memukul kondisi ekonomi, Saiful disebut meminta waktu tambahan kepada BRI untuk melunasi sisa utang sekitar Rp400 juta. “Menurut keterangan Saiful, ia pernah memohon penundaan hingga dua bulan, bahkan menawarkan pelunasan sebagian, namun BRI tetap melanjutkan proses lelang,” jelas Djafar.
Pada Desember 2024, objek tersebut dilelang tanpa sepengetahuan para pihak. Pemenang lelang ternyata adalah penyewa itu sendiri, Aska. Sejak pengumuman pemenang, Aska disebut sulit dihubungi, dan pada April 2025, ia mulai membongkar bangunan di lokasi tersebut. Langkah itu mengejutkan keluarga dan memicu laporan ke kepolisian. Namun kuasa hukum menyebut hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan.
Dalam perkembangan lain, Aska juga melaporkan Saiful dengan tuduhan penyerobotan, meski objek tersebut menurut kuasa hukum merupakan hak Syahir. Sengketa pun merembet panjang hingga akhirnya dibawa ke meja hijau.
Majelis hakim melalui putusan sela memutuskan perkara tetap berlanjut ke tahap pembuktian. Pertimbangan majelis adalah adanya dugaan harta waris yang dijadikan jaminan tanpa izin pengadilan, terlebih saat ahli waris utama masih di bawah umur, ‘ucap Djafar.”
Petikan Amar Gugatan Penggugat
Dalam pokok perkara, penggugat meminta majelis antara lain:
“Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan SULAMIA Almh. telah meninggal dunia pada tanggal 25 Nopember 2012, dan saat pernikahan telah memiliki harta bersama berupa:
Tanah dan Bangunan terletak di Jl. Demak No. 117 Kel. Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 2452 luas 52 M2, pemegang hak atas nama SAMSUDIN.
Tanah dan bangunan terletak di Jl. Demak No. 127 Kel. Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 2153 luas 50 M2, pemegang hak atas nama SAMSUDIN.
Menyatakan objek sengketa berupa Tanah dan bangunan terletak di Jl. Demak No. 127 Kel. Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Alas hak Sertipikat Hak Milik No. 2153 luas 50 M2, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah/Bangunan milik P. Jamilan
Sebelah Timur: Saluran/Jalan raya
Sebelah Selatan: Rumah P. Asnawi
Sebelah Barat: Rumah P. Jamilan
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI berupa penjaminan, sewa menyewa, jual beli lelang dan atau perbuatan lain di atas objek sengketa tanpa izin dan kuasa dari PENGGUGAT, tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan pelaksanaan lelang objek sengketa oleh TURUT TERGUGAT I dengan pemenang lelang TERGUGAT I adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 2153, atas nama TERGUGAT I oleh TURUT TERGUGAT II adalah tidak sah, batal demi hukum, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan berlaku;
Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghormati dan mentaati putusan ini;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI serta siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sebagaimana tercantum dalam gugatan;
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi;
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.”
(Rif)












