Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukrimHeadline

Welly Tanubrata, Buronan Kelas Kakap Kasus Penggelapan Dicokok di Surabaya Barat

×

Welly Tanubrata, Buronan Kelas Kakap Kasus Penggelapan Dicokok di Surabaya Barat

Share this article
wwelly
Welly Tanubrata (pakai topi) diapit Tim Eksekusi
Example 468x60

Surabaya – Drama pelarian terpidana Welly Tanubrata, akhirnya terhenti ditangan Tim Eksekusi Kejari Tanjung Perak Surabaya dan Kejati Jatim. Buronan kelas kakap dalam kasus penggelapan itu berhasil dicokok saat berada di salah satu restauran di wilayah Surabaya Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara menuturkan eksekusi terhadap Welly Tanubrata dilaksanakan pada Selasa (09/09/25) sekira pukul 18.00 – 19.30 WIB.

Example 300x600

“Sebelumnya Tim Eksekusi melakukan pemantauan di wilayah Surabaya Barat meliputi area di sekitar Perumahan Citraland Surabaya dan Perumahan GreenLake Surabaya. Mulainya sekira pukul 8.30 WIB,” tutur Kasi Intelijen Iswara kepada media ini, Rabu (10/09/25).

Lebih lanjut Iswara mengatakan pada pukul 18.00 WIB, Tim Eksekusi menemukan titik lokasi DPO. “Tim langsung menuju ke Ruko Waterplace di Jl. Pakuwon Indah Lontar, Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya,” katanya.

Menurut Iswara, saat ditangkap, DPO Welly ditemukan berada di rumah makan Fumando Waterplace, Jl. Pakuwon Indah Lontar, Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya. “Yang bersangkutan langsung diamankan oleh Tim Eksekusi,” ucapnya.

Iswara kemudian mengungkapkan, pada pukul 19.00 WIB, Tim Eksekusi bersama DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan awal.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 801 K/PID/2021 tanggal 15 September 2021,” ungkapnya.

Dijelaskan Iswara bahwa dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Welly Tanubrata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

“Dalam amar putusan kasasi itu DPO Welly dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Welly Tanubrata pada 2021 silam. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Amin Akbar yang menyidangkan perkara tersebut mengajukan upaya hukum kasasi.

Pada saat putusan, Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi JPU dengan menjatuhkan putusan pidana penjara 2 (dua) tahun.

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersama Seksi Tindak Pidana Umum serta Tim AMC Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana sejak Kamis, 04 September 2025, hingga akhirnya berhasil dilakukan eksekusi pada 09 September 2025.

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)