Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

WN Belanda Kitty Van Reimsdijk Akui Beli Kokain, DMT, dan Ketamin Karena Rasa Sakit

×

WN Belanda Kitty Van Reimsdijk Akui Beli Kokain, DMT, dan Ketamin Karena Rasa Sakit

Share this article
IMG 20251117 WA0173
Example 468x60

Surabaya, i-todays.com – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa warga negara asing asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/11/25). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Kitty membeberkan kronologi serta alasan dirinya membeli tiga jenis narkotika yang ditemukan saat ia ditangkap.

Kitty diamankan aparat setelah sebuah paket kiriman yang ditujukan kepadanya tiba dan diperiksa petugas. Selain paket tersebut, polisi juga menemukan lima poket berisi total 19,33 gram zat terlarang dari tubuhnya, serta dua poket coklat berisi PMP.

Example 300x600

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menanyakan bagaimana terdakwa mendapatkan barang-barang tersebut. Kitty menjawab bahwa selama berada di Indonesia, ia membeli kokain, DMT, dan ketamin secara online dari toko yang menurutnya sama dengan tempat ia bertransaksi saat tinggal di Belanda. Total nilai pembelian mencapai Rp18 juta dan toko yang sama menerapkan minimal pembelian tertentu.

Di hadapan majelis hakim Marcus Ferdinan, Kitty menegaskan bahwa ia tidak mengetahui bahwa ketiga zat tersebut merupakan narkotika yang sepenuhnya dilarang di Indonesia. “Sebelumnya saya tidak tahu. Kalau tahu, saya tidak akan melakukannya,” ujarnya di persidangan.

Ia mengaku keputusannya membeli narkotika dilandasi rasa sakit luar biasa akibat cedera yang pernah ia alami. Dari hasil pencarian di internet, ia menemukan informasi bahwa zat-zat tersebut disebut dapat membantu meredakan rasa sakit, meski tidak ada rekomendasi medis yang mendukung langkahnya.

Kitty juga mengungkap bahwa paket yang menjadi barang bukti belum sempat ia buka saat ditangkap. Ia bahkan mengaku sempat lupa pernah memesan karena proses pembelian dilakukan cukup lama sebelumnya.

Kitty menegaskan bahwa seluruh barang tersebut dibeli hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan. Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya, terlebih setelah mengetahui kerasnya regulasi narkotika di Indonesia.

Selama ditahan di rutan, Kitty mendapatkan obat pengganti dari petugas medis. Namun menurutnya, obat tersebut tidak mampu meredakan rasa sakit yang masih ia alami. Sebelum kedatangannya ke Indonesia, dokter di Belanda pernah menyarankan penggunaan oksikodon secara intens, disertai vitamin dan parasetamol selama masa pemulihan gegar otak.

Penggunaan oksikodon yang cukup lama membuatnya mengalami ketergantungan, dan upaya berhenti tidak sepenuhnya berhasil karena rasa sakit terus muncul. Ia juga mengakui pernah tiga kali membeli kokain, DMT, dan ketamin saat masih berada di Belanda tanpa rekomendasi medis, semata-mata untuk meredakan sakit meski efeknya tidak sepenuhnya menyembuhkan.

(Rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)