Medan, 24 April 2025 – Jajaran Polsek Sunggal berhasil membekuk tiga pria yang terlibat dalam pembobolan dua rumah dinas milik prajurit TNI di Jalan Sumpah Prajurit Timur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ketiga tersangka yakni Afandi (28), Agus Priadi (37), dan Hengky Hermady (43) kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025) menjelaskan, Afandi merupakan pelaku utama pencurian, sementara Agus dan Hengky berperan sebagai penadah dan penjual barang hasil curian.
“Afandi melakukan aksinya saat rumah dinas dalam keadaan kosong. Aksi pertama terjadi pada 2 Februari 2025 di rumah prajurit berinisial MA. Kemudian dia kembali beraksi saat momen Lebaran, 2 April 2025, membobol rumah prajurit MR,” jelas Bambang.
Barang yang dicuri meliputi dua unit sepeda motor – satu di antaranya motor dinas – serta sejumlah perabot elektronik dan rumah tangga. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada Agus untuk dijual melalui marketplace, dengan bantuan Hengky.
Polisi menangkap Afandi lebih dulu di kawasan Jalan Sei Asahan, Medan, pada 14 April 2025. Penelusuran lebih lanjut membawa petugas ke dua pelaku lainnya yang ditangkap di sekitar wilayah Mencirim Pondok.
“Uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi. Kini ketiganya ditahan di Polsek Sunggal,” tambah Bambang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 470 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara itu, satu pelaku lain yang merupakan rekan Afandi saat beraksi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.












