Example floating
Example floating
Hukrim

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel Lintas Provinsi di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

1
×

Satreskrim Polres Gresik Bekuk Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel Lintas Provinsi di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Share this article
IMG 20260704 WA0005

Gresik, i-todays.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp300 juta. Dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi berhasil ditangkap di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali, setelah hampir satu bulan menjadi buronan.

Kedua pelaku ditangkap terkait aksi pembobolan rumah sekaligus Bengkel Agung Jaya Motor yang berada di Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah (67), meninggalkan rumah untuk mengantar suaminya melaksanakan salat. Saat kembali, korban menemukan jejak kaki asing di dalam rumah hingga ke kamar tidur.

Kecurigaan korban terbukti ketika hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut telah terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil pengembangan mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Tim kemudian bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan.

Baca juga  Polsek Benjeng Pantau Tanaman Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional dan Swasembada Pangan

Kedua tersangka diketahui berinisial MY (52) dan HR (49), yang merupakan warga Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, beberapa potong pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua pasang sepatu.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol rumah yang telah beraksi di berbagai daerah. Selain di Gresik, mereka juga disinyalir terlibat dalam aksi pencurian di Kabupaten Mojokerto, Gunungkidul, Klaten, hingga Bandung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” ujarnya.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)