SURABAYA, i-todays.com – Residivis kasus penipuan, Jeremy Gunadi alias Ru Yie, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengurusan biaya balik nama (BBN) kendaraan hingga menyebabkan kerugian korban mencapai Rp18.159.613.900.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di PN Surabaya, Kamis (2/7/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menguraikan kronologi dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa melalui skema kerja sama pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Jeremy menawarkan kerja sama pembiayaan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi.
Untuk memperoleh kepercayaan korban, terdakwa memperlihatkan sejumlah faktur kendaraan dan menjanjikan keuntungan dari kerja sama tersebut. Jeremy juga menyampaikan bahwa modal yang disetorkan akan dikembalikan dalam waktu empat hari kerja.
“Terdakwa meyakinkan korban dengan cara menunjukkan faktur-faktur kendaraan serta menjanjikan keuntungan besar. Terdakwa juga menjanjikan modal yang disetor akan dikembalikan dalam waktu empat hari kerja,” ujar JPU Galih Riana dalam persidangan.
Merasa yakin dengan penawaran tersebut, korban kemudian menandatangani perjanjian kerja sama. Selanjutnya, terdakwa secara rutin mengirimkan data kendaraan beserta nominal biaya balik nama melalui aplikasi WhatsApp sebagai dasar permintaan transfer dana.
Berdasarkan data yang dikirimkan terdakwa, korban mentransfer dana secara bertahap ke rekening CV Anugerah Prima Abadi selama periode 25 hingga 31 Oktober 2023. Total dana yang disetor mencapai Rp21.982.282.200.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, modal milik korban tidak dikembalikan sepenuhnya. Berdasarkan hasil penyidikan, dana korban yang masih belum dikembalikan mencapai Rp18.159.613.900.
“Namun setelah jatuh tempo, terdakwa tidak mengembalikan modal milik korban. Dari total uang yang telah ditransfer, uang korban yang belum dikembalikan oleh terdakwa masih tersisa sebesar Rp18.159.613.900,” kata Galih.
Untuk mempertahankan kepercayaan korban, Jeremy sempat menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai keseluruhan Rp16 miliar sebagai jaminan pembayaran.
Akan tetapi, saat korban Melinda Istono mencairkan cek tersebut pada Desember 2023 dan Januari 2024, seluruh cek ditolak oleh pihak bank karena saldo rekening terdakwa tidak mencukupi.
Dalam proses penyidikan juga terungkap bahwa daftar transaksi, data pembeli, nama dealer, hingga biro jasa yang selama ini disampaikan terdakwa kepada korban ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa menyebut para saksi dari pihak dealer maupun biro jasa menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy Gunadi ataupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan dokumen kendaraan baru sebagaimana yang disampaikan kepada korban.
Atas perbuatannya, Jeremy Gunadi didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.






