Example floating
Example floating
HeadlineBeritaHukrimPeristiwa

Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Menghukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3
×

Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Menghukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Share this article
WhatsApp Image 2026 07 02 at 13.01.07 1

SURABAYA, i-todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada Samuel Ardi Kristanto setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti, perempuan lanjut usia berusia 80 tahun.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Adnyana, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) juncto Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti.

WhatsApp Image 2026 07 02 at 13.01.07 1

Samuel Ardi Kristanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan atas kasus pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.

Majelis hakim juga menilai tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Samuel menyebabkan korban, Elina Widjajanti, kehilangan tempat tinggal. Selain itu, korban yang berusia 80 tahun mengalami luka pada bagian bibir akibat pengusiran secara paksa.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui seluruh perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

Baca juga  ASB Kawal Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Rp170 Juta di Polrestabes Surabaya

“Hal yang meringankan, terdakwa Samuel berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata S. Pujiono.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Adnyana yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Pikir-pikir juga, Yang Mulia,” ujar Ida Bagus Putu Adnyana.

Dengan pernyataan pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan terhadap Samuel Ardi Kristanto belum berkekuatan hukum tetap. Baik jaksa maupun penasihat hukum masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)