Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Terdakwa Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Unsur Pidana Terbukti

4
×

Terdakwa Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Nilai Unsur Pidana Terbukti

Share this article
IMG 20260714 165056

Surabaya, i-todays.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Laksamana Sigit Pangestu, terdakwa kasus perusakan kantor Yayasan SAVY Amira. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Laksamana Sigit Pangestu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU menanggapi putusan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula dari komunikasi antara terdakwa dengan pihak Yayasan SAVY Amira terkait unggahan pada akun media sosial “berantaspk” yang menurut terdakwa telah merugikan dirinya.

Terdakwa meminta yayasan menghapus unggahan tersebut, mendampinginya membuat laporan ke kepolisian, serta menerbitkan surat yang menyatakan yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun media sosial dimaksud.

Baca juga  Nekat Curi Motor, Pengamen di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa

Namun, permintaan tersebut ditolak karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun tersebut.

Menurut jaksa, penolakan itu memicu kemarahan terdakwa. Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kebraon, Karangpilang, Surabaya, lalu melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Januari 2026, terdakwa kembali mendatangi lokasi dan diduga melempar kaca hingga pecah, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor yayasan.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)