Example floating
Example floating
HukrimHeadlinePeristiwa

Eksepsi Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Investasi Rp5 Miliar Dinilai Tak Bisa Berlindung di Balik PKPU

4
×

Eksepsi Ditolak JPU, Terdakwa Kasus Investasi Rp5 Miliar Dinilai Tak Bisa Berlindung di Balik PKPU

Share this article
Screenshot 2026 07 13 205704
Eksepsi Diobrak-abrik JPU, Terdakwa Skandal Investasi Rp5 Miliar Gagal Berlindung di Balik PKPU

Surabaya, i-todays.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar, yakni Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menegaskan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun gugatan perdata tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.

Tanggapan tersebut disampaikan JPU Damang Anubowo dalam sidang beragenda pembacaan jawaban atas eksepsi para terdakwa yang digelar pada Senin (13/7/2026). Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi melalui putusan sela dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Menurut JPU, keberatan yang diajukan penasihat hukum kedua terdakwa tidak tepat sasaran karena lebih banyak memasuki pokok perkara yang seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian, bukan pada tahap eksepsi.

Dalam tanggapannya terhadap eksepsi Agustin Widyawati, JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-3208/Eoh.2/06/2026 telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Jaksa membantah anggapan bahwa dakwaan hanya menyalin bunyi undang-undang tanpa menguraikan peristiwa pidana. Menurut JPU, surat dakwaan telah memuat secara rinci rangkaian dugaan perbuatan yang menyebabkan korban, Salim Himawan Saputra, menempatkan dana investasi sebesar Rp5 miliar pada deposito nonperbankan di PT OSO Sekuritas Indonesia.

JPU juga menilai eksepsi Agustin telah memasuki wilayah pembuktian dan berupaya membangun kesimpulan mengenai tidak bersalahnya terdakwa sebelum seluruh alat bukti diperiksa di persidangan.

Sementara itu, terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, JPU menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar. Salah satunya, penasihat hukum terdakwa disebut menggunakan dasar hukum yang menurut JPU sudah tidak berlaku sebagai landasan keberatan.

Baca juga  Modus Lepas GPS Terbongkar, Sopir Trailer Didakwa Gelapkan Cat Avian Senilai Rp198 Juta

Selain itu, berbagai materi yang dipersoalkan, seperti aliran dana ke rekening korporasi, dokumen, bukti transfer, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga resume penyidik, dinilai merupakan substansi pembuktian atau mekanisme praperadilan sehingga tidak relevan dijadikan alasan dalam eksepsi.

JPU juga menanggapi dalih kedua terdakwa yang mengaitkan perkara pidana dengan proses PKPU, putusan homologasi, dan gugatan perdata Nomor 607/Pdt.G/2026/PN Sby.

Menurut jaksa, proses kepailitan maupun perkara perdata hanya mengatur hubungan hukum keperdataan para pihak dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja.

“Jika kegagalan bayar disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang disengaja, pelaku tetap dapat diproses pidana,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan seluruh tanggapan tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah, serta memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)