Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Sengketa Konsinyasi Taman Pelangi, Sidang Ungkap Dugaan Perjanjian Dibuat Setelah Pihak Penandatangan Meninggal

3
×

Sengketa Konsinyasi Taman Pelangi, Sidang Ungkap Dugaan Perjanjian Dibuat Setelah Pihak Penandatangan Meninggal

Share this article
IMG 20260710 WA0012

Surabaya, i-todays.com – Persidangan sengketa uang ganti kerugian konsinyasi pengadaan tanah untuk perluasan Taman Pelangi Surabaya mengungkap fakta yang menjadi perhatian majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, muncul dugaan kejanggalan pada dokumen perjanjian penumpangan yang dijadikan dasar gugatan, karena memuat cap jempol seseorang yang berdasarkan dokumen waris telah meninggal dunia sebelum tanggal perjanjian dibuat.

Fakta tersebut terungkap saat kuasa hukum tergugat, Yudha Asmara, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi penggugat, Agusna Gandi, S.H., M.Kn. Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan Watini bersama 14 ahli waris Moet Bok Manijah alias Moet Manijah terhadap Sumiyati terkait pencairan uang ganti kerugian konsinyasi sebesar Rp2.965.121.000.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugrah, Agusna menerangkan bahwa para pihak sempat membuat kesepakatan pada tahun 2024 mengenai pembagian uang ganti rugi setelah lahan dibebaskan Pemerintah Kota Surabaya untuk proyek perluasan Taman Pelangi.

Menurut saksi, bangunan yang berdiri di atas objek sengketa merupakan milik Sumiyati, sedangkan hak atas tanah diklaim sebagai milik Moet Manijah. Kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk surat di bawah tangan yang kemudian dilegalisasi oleh notaris.

“Persoalan muncul karena salah satu pihak dianggap tidak menjalankan isi kesepakatan,” ujar Agusna di persidangan.

Namun, saat pemeriksaan silang, Agusna mengakui bahwa ketika kesepakatan tersebut dibuat belum terdapat surat keterangan ahli waris yang menetapkan Watini sebagai ahli waris Moet Manijah.

Pengakuan itu kemudian dipersoalkan kuasa hukum tergugat. Yudha mempertanyakan dasar hukum para penggugat membuat kesepakatan, mengingat Watini disebut sebagai ahli waris pengganti, bukan ahli waris langsung.

Tidak hanya itu, Yudha juga mengungkap dugaan kejanggalan pada surat perjanjian penumpangan tertanggal 1 Januari 1957 yang memuat cap jempol atas nama Moet Manijah. Padahal, berdasarkan Fatwa Waris Pengadilan Agama Surabaya Tahun 1987, Moet Manijah dinyatakan telah meninggal dunia pada 1955.

Baca juga  Gugatan Mental, Rekonvensi Dikabulkan: PN Surabaya Nyatakan PT Siantar Sebagai Pembeli Beritikad Baik

Mendengar hal tersebut, Agusna mengaku tidak mengetahui fakta bahwa Moet Manijah telah wafat sebelum tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Ketika majelis hakim meminta penjelasan mengenai substansi perkara yang menjadi dasar legalisasi notaris, Agusna juga mengaku tidak memahami secara rinci pokok sengketa yang sedang diperiksa.

Sementara itu, saksi lainnya, Subakti, menyatakan hanya mengenal Agusna Gandi sebagai rekan bisnis dan tidak mengetahui persoalan hukum yang disengketakan dalam perkara tersebut.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Nur Habib, tetap berpendapat bahwa Sumiyati hanya memiliki hak menempati objek sengketa berdasarkan perjanjian penumpangan.

Sebaliknya, Yudha Asmara menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat pada tahun 2024 bukan merupakan perjanjian pokok, melainkan hanya perjanjian turunan. Menurutnya, hubungan hukum para pihak tetap mengacu pada perjanjian penumpangan tahun 1957 yang kini justru dipersoalkan keabsahannya.

Selain menyoroti dugaan cacat pada dokumen tersebut, Yudha juga menilai gugatan para penggugat telah melewati batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yang memberikan waktu paling lama 14 hari sejak proses konsinyasi dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa Ketua PN Surabaya melalui Penetapan Nomor 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Sby tertanggal 1 Juli 2025 telah menetapkan Sumiyati sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti kerugian konsinyasi sebesar Rp2.965.121.000.

“Dengan adanya dugaan kejanggalan pada perjanjian pokok dan telah lewatnya tenggat waktu pengajuan gugatan, kami berpendapat gugatan para penggugat seharusnya ditolak. Uang ganti kerugian tetap dibayarkan kepada Sumiyati sebagai pihak yang berhak berdasarkan penetapan konsinyasi PN Surabaya dan daftar nominatif yang telah ditetapkan,” tegas Yudha.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)