Surabaya, i-todays.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Kali ini, penyidik menetapkan HN, Ketua Collection Agent PT Miram yang merupakan mitra BNI, sebagai tersangka baru dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp41,48 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengatakan HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, dalam merekayasa penyaluran KUR kepada para debitur.
Menurut Punia, HN berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur KUR. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
“HN berperan mengumpulkan identitas masyarakat untuk dijadikan debitur KUR. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan pinjaman dengan nilai antara Rp50 juta hingga Rp100 juta,” ujar IG Punia Atmaja di Lobby Kejati Jawa Timur, Kamis (9/7/2026).
Penyidik menduga setelah pengajuan kredit disetujui dan dana dicairkan, HN menguasai buku tabungan beserta kartu ATM milik para debitur sehingga seluruh dana pinjaman dapat ditarik dan dikuasai.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, dugaan perbuatan HN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.623.537.832.
Sementara itu, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember secara keseluruhan mencapai Rp41.487.138.481.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan HN selama 20 hari, terhitung sejak 9 Juli hingga 28 Juli 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
Selain dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dikembangkan dengan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.






