Surabaya, i-todays.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa rumah dinas yang diklaim sebagai aset milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Langkah tersebut diambil guna memastikan status kepemilikan objek perkara yang menjadi pokok sengketa dalam perkara dugaan perusakan rumah dinas.
Ketua Majelis Hakim Nurkholis menyampaikan rencana pemeriksaan lapangan itu saat memimpin sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) bernama Yenny Dwi Jayanti, Rabu (8/7/2026).
Dalam persidangan, muncul perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan lahan dan bangunan. Di satu sisi, aset tersebut diklaim sebagai milik negara yang dikelola Bea Cukai. Namun di sisi lain, terdapat klaim bahwa tanah tersebut merupakan milik Yayasan Pembangunan Sosial Surabaya (YPSS).
“Kita lihat rumah itu memang betul punyanya orang atau punyanya Bea Cukai. Bea Cukai kan ini yang punya kepentingan. Acaranya PS dulu,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurkholis di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjadwalkan pemeriksaan setempat pada Selasa, 14 Juli 2026, dengan tujuan mencocokkan kondisi fisik objek perkara dengan dokumen kepemilikan yang diajukan masing-masing pihak di persidangan.
Langkah tersebut dinilai penting karena status tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara masih diperselisihkan, sehingga diperlukan pemeriksaan langsung di lokasi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Dalam perkara ini, Murnita Triwidyaning alias Nita didakwa melakukan perusakan terhadap rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Menurut dakwaan, terdakwa mengaku telah membeli properti tersebut dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta. Berbekal keyakinan tersebut, Nita kemudian menyewa sebuah ekskavator pada 27 Agustus 2025 untuk merobohkan bangunan rumah dinas.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, terdakwa disebut lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu, kemudian memerintahkan operator alat berat menghancurkan bangunan hingga sebagian besar rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.
Aksi tersebut sempat diprotes Ketua RT setempat karena dilakukan tanpa izin. Namun, terdakwa tetap melanjutkan pembongkaran dengan alasan bangunan tersebut telah menjadi miliknya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak Bea Cukai dan diteruskan kepada aparat kepolisian karena bangunan yang dirusak tercatat sebagai aset negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian material sekitar Rp537 juta. Saat ini Murnita Triwidyaning menjalani proses persidangan di PN Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






