Surabaya, I-Todays.com – Seorang Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, B. Ibnu Jatmiko, didakwa menggelapkan uang pembayaran pembelian satu unit mobil Suzuki Jimny senilai Rp395 juta milik seorang konsumen. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang, sehingga perusahaan akhirnya mengganti seluruh kerugian yang dialami pelanggan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, S.H., M.H., dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 31 Oktober hingga 13 November 2024 di kantor PT United Motor Centre, Jalan Ahmad Yani Nomor 40–44, Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa telah bekerja di PT United Motor Centre sejak 2012 dan menjabat sebagai Sales Head sejak Februari 2021. Dengan jabatan tersebut, terdakwa memiliki kewenangan menerima pembayaran pembelian kendaraan dari konsumen untuk kemudian diserahkan kepada kasir perusahaan.
Perkara bermula ketika konsumen Mochamad Erfan Riyanto bermaksud membeli satu unit Suzuki Jimny warna Ivory AT tahun 2024. Terdakwa menawarkan sejumlah fasilitas, termasuk potongan harga sebesar Rp15 juta melalui aplikasi Blibli serta menjanjikan kendaraan akan dikirim pada Desember 2024.
Pada 31 Oktober 2024, korban mentransfer uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp100 juta ke rekening resmi PT United Motor Centre sesuai arahan terdakwa. Setelah itu, terdakwa membuat Surat Pesanan Kendaraan (SPK) atas nama korban dan mengirimkan fotonya sebagai bukti pemesanan.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, SPK tersebut tidak pernah didaftarkan ke dalam sistem perusahaan. Dana Rp100 juta itu diduga dialihkan untuk menutup pembayaran pelanggan lain karena dana sebelumnya telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Selanjutnya, pada 4 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp95 juta secara tunai dengan alasan agar korban memperoleh potongan harga melalui aplikasi Blibli. Menurut dakwaan, uang tersebut diterima di kantor perusahaan, kemudian disetorkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk melunasi utang pribadinya.
Tidak lama berselang, tepatnya pada 13 November 2024, terdakwa kembali meminta tambahan pembayaran sebesar Rp200 juta secara tunai. Dana tersebut kembali diduga dialihkan untuk menutup pembayaran transaksi pelanggan lain yang sebelumnya juga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini terungkap pada awal Januari 2025 ketika korban mendatangi kantor PT United Motor Centre untuk menanyakan kepastian pengiriman kendaraan yang telah dibelinya. Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan bahwa SPK atas nama korban tidak pernah tercatat dalam sistem administrasi perusahaan.
Saat dimintai klarifikasi, terdakwa disebut mengakui perbuatannya. Untuk memenuhi hak konsumen, PT United Motor Centre akhirnya mengembalikan seluruh uang korban sebesar Rp395 juta.
Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp395 juta.
Atas perbuatannya, B. Ibnu Jatmiko didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan. Perkara tersebut kini masih menjalani proses persidangan untuk memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.






