Surabaya, I-Todays.com – Dugaan penyimpangan dalam proyek Kerja Sama Operasi (KSO) antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PJU dan PT Tri Mitra Bayani (PT TMB) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Yuyin, membeberkan adanya dugaan manipulasi dokumen perjanjian melalui praktik penandatanganan mundur (backdate) untuk mengakomodasi ketidakmampuan finansial maupun operasional PT TMB.
Menurut hasil audit investigatif BPKP yang dipaparkan di persidangan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp262.737.043.479 atau sekitar Rp262,7 miliar.
Yuyin menjelaskan, kerja sama proyek hilir gas semula berjalan berdasarkan KSO Versi 1. Namun dalam pelaksanaannya, PT TMB dinilai tidak mampu memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian awal.
Alih-alih dikenai sanksi atau dilakukan pemutusan kerja sama, perjanjian justru diubah beberapa kali. BPKP menemukan adanya empat versi dokumen KSO untuk objek proyek yang sama.
“KSO Versi 2 dan Versi 3 dibuat mundur ke belakang (backdate). Terbukti mengandung fraud karena kedua perjanjian tersebut dibuat untuk memenuhi ketidakmampuan PT TMB dalam memenuhi kewajibannya sesuai KSO Versi 1,” ujar Yuyin saat memberikan keterangan di persidangan, Selasa (7/7/2026).

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan mantan pejabat internal PT PJU berinisial A yang diperiksa tim BPKP. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perubahan sejumlah pasal dalam KSO dilakukan secara sengaja guna mengakomodasi kepentingan PT TMB yang tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Selain dugaan manipulasi substansi perjanjian, BPKP juga menemukan kejanggalan pada aspek administratif dokumen KSO Versi 2 dan Versi 3. Kedua dokumen tersebut hanya diparaf oleh General Manager (GM) Administrasi dan HRD, bukan ditandatangani direksi yang memiliki kewenangan.
“Cacat administrasi karena berbeda dengan Versi 1 dan Versi 4 yang ditandatangani resmi oleh Direktur Administrasi dan Umum serta Direktur Keuangan sesuai asas kelaziman korporasi,” tegas Yuyin.
Akibat ketidakmampuan PT TMB menjalankan kewajibannya, PT PJU sebagai BUMD disebut harus menanggung hampir seluruh beban pembiayaan proyek. Perusahaan membiayai pembangunan jaringan pipa gas dari Onshore Receiving Facility (ORF) Maspion menuju Pembangkit Jawa Bali (PJB), pembangunan LPG Plant, hingga menalangi biaya operasional beserta bunga pinjaman yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Ironisnya, meskipun PT PJU menanggung sebagian besar investasi dan risiko operasional, skema pembagian keuntungan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya akibat perubahan-perubahan dalam perjanjian KSO tersebut.
Dalam audit investigatifnya, BPKP merinci potensi kerugian negara sebesar Rp262.737.043.479, yang terdiri atas potensi keuntungan perdagangan gas (trading gas) sebesar Rp245.982.236.070 yang belum dibagikan atau disisihkan, serta potensi bagi hasil LPG Plant sebesar Rp16.754.807.409.
Selain kerugian finansial, BPKP juga mengingatkan adanya potensi hilangnya aset daerah. Risiko tersebut berkaitan dengan penyerahan aset berupa jaringan pipa gas dan LPG Plant setelah masa Build-Operate-Transfer (BOT) berakhir kepada KSO PJU–TMB, yang menurut auditor tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, sengketa antara PT PJU dan PT TMB kini memasuki tahap permohonan pembatalan putusan arbitrase. PT PJU mengajukan permohonan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 77/ARB/BANI-SBY/IX/2025 ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 1470/Pid.Sus-Arb/2026/PN.Sby.
Melalui permohonannya, PT PJU meminta majelis hakim menyatakan putusan arbitrase tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membatalkan seluruh akibat hukumnya, serta memerintahkan pencoretannya dari register putusan arbitrase.
Selain itu, PT PJU juga memohon agar seluruh Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Tri Mitra Bayani dinyatakan batal demi hukum sehingga perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban hukum apa pun berdasarkan perjanjian tersebut.






