Example floating
Example floating
HukrimHeadline

Habisi Data 900 Petani, Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember dalam Waktu Tiga Bulan

6
×

Habisi Data 900 Petani, Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR BNI Jember dalam Waktu Tiga Bulan

Share this article
WhatsApp Image 2026 07 09 at 13.44.51
Aspidsus Kejati Jatim IG Punia Atmaja saat konferensi pers di Kejati Jawa Timur.

Surabaya, i-todays.com – Berawal dari laporan masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember dalam waktu kurang dari tiga bulan. Penyidikan yang dimulai pada Maret 2026 berujung pada penetapan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA, mengatakan penyidik bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan alat bukti secara intensif untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran KUR Mikro selama periode 2021 hingga Mei 2023.

“Kami melakukan pengumpulan alat bukti sejak bulan Maret 2026. Kurang lebih sekitar dua sampai tiga bulan hingga penetapan tersangka. Kami melihat di mana letak penyalahgunaan kewenangannya dan perbuatan melawan hukumnya,” ujar Punia Atmaja saat konferensi pers di Kejati Jawa Timur, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, percepatan penanganan perkara dilakukan dengan membatasi lokus dan tempus delicti sehingga proses pembuktian dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas penyidikan.

Kasus ini dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, khususnya para petani di Kabupaten Jember. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi sumber pembiayaan bagi pelaku usaha pertanian justru diduga disalahgunakan oleh sejumlah oknum sehingga penyaluran kredit tidak tepat sasaran.

Dalam penyidikan terungkap, sekitar 900 data petani diduga dicatut secara tidak sah untuk mencairkan dana KUR bernilai puluhan miliar rupiah. Dari jumlah tersebut, 158 data petani disebut berada di bawah pengelolaan jaringan salah satu tersangka berinisial AM.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan mantan pimpinan cabang bank, sehingga dana yang seharusnya diterima petani sebagai modal usaha justru tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Welly Tanubrata, Buronan Kelas Kakap Kasus Penggelapan Dicokok di Surabaya Barat

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)