Example floating
Example floating
Headline

Modus Lepas GPS Terbongkar, Sopir Trailer Didakwa Gelapkan Cat Avian Senilai Rp198 Juta

4
×

Modus Lepas GPS Terbongkar, Sopir Trailer Didakwa Gelapkan Cat Avian Senilai Rp198 Juta

Share this article
WhatsApp Image 2026 07 13 at 20.59.23
Seorang sopir trailer mitra PT Global Link Logistic, Syukur Suardi, didakwa melakukan penggelapan sebagian muatan produk cat milik pelanggan dengan modus melepas perangkat pelacak Global Positioning System (GPS) agar pergerakan kendaraan tidak terdeteksi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan logistik mengalami kerugian mencapai Rp198.036.525.

Surabaya, i-todays.com – Seorang sopir trailer mitra PT Global Link Logistic, Syukur Suardi, didakwa melakukan penggelapan sebagian muatan produk cat milik pelanggan dengan modus melepas perangkat pelacak Global Positioning System (GPS) agar pergerakan kendaraan tidak terdeteksi. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan logistik mengalami kerugian mencapai Rp198.036.525.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/7/2026).

Menurut JPU, terdakwa merupakan sopir trailer mitra PT Global Link Logistic berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku sejak 27 November 2025. Tugasnya mengangkut barang sesuai penugasan perusahaan.

Perkara bermula ketika PT Global Link Logistic menerima order pengiriman produk cat milik PT Tirta Kencana Tatawarna dari pabrik di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menuju Pelabuhan Nilam Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.

Pada 8 Desember 2025, terdakwa mengambil truk trailer, kontainer kosong, surat jalan, dan segel resmi perusahaan sebelum melakukan proses pemuatan di pabrik.

Namun, di tengah perjalanan, terdakwa dihubungi seseorang bernama Usman, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam percakapan tersebut, Usman diduga menawarkan agar sebagian muatan dijual, dan tawaran itu disetujui terdakwa.

Setelah proses pemuatan selesai dan kontainer disegel, kendaraan tidak langsung menuju pelabuhan sebagaimana rute pengiriman.

Pada dini hari 9 Desember 2025, terdakwa diarahkan menuju pintu keluar Tol Banyu Urip. Di lokasi tersebut, Usman bersama dua rekannya diduga melepas perangkat GPS dari truk sehingga posisi kendaraan tidak dapat dipantau.

Selanjutnya, trailer diarahkan menuju kawasan Pergudangan Permata, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Di lokasi itu, trailer diparkir berdampingan dengan sebuah truk colt diesel yang telah menunggu.

Menurut dakwaan, terdakwa tetap berada di dalam kabin sesuai arahan Usman, sementara komplotannya memindahkan sebagian muatan dari dalam kontainer ke kendaraan lain.

Baca juga  Tim SAR Temukan 11 Jenazah Tambahan, Korban Tewas Ambruknya Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 36 Orang

Usai aksi tersebut, terdakwa kembali menuju Tol Banyu Urip untuk memasang kembali perangkat GPS yang sebelumnya dilepas. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menuju Pelabuhan Nilam sehingga seolah-olah kendaraan tidak pernah keluar dari jalur distribusi.

Sebagai imbalan, terdakwa disebut menerima uang sebesar Rp8 juta. Dari jumlah tersebut, Rp1 juta digunakan untuk membayar ongkos pekerja bongkar muat, sehingga terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp7 juta.

Kasus ini terungkap setelah barang diterima oleh pelanggan di Berau. Pihak penerima menemukan jumlah produk di dalam kontainer tidak sesuai dengan data pengiriman dari pabrik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah produk berbagai merek, di antaranya Avian, No Drop, Sunguard, hingga lem bangunan, hilang dari dalam kontainer. Kekurangan barang tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada perusahaan jasa logistik.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, PT Global Link Logistic selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas pengiriman barang mengalami kerugian sebesar Rp198.036.525.

Atas perbuatannya, Syukur Suardi didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga secara melawan hukum menguasai barang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)