Surabaya, i-todays.com – Dua pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Kota Lama Surabaya hingga menyebabkan korbannya mengalami patah bahu dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Kedua terdakwa, Muhammad Upik dan Mochamad Eka Fachrudin, dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, JPU Irfan Adi Prasetya, S.H., menuntut Muhammad Upik dengan pidana 3 tahun penjara, sedangkan Mochamad Eka Fachrudin dituntut 2 tahun 4 bulan penjara.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Upik selama 3 tahun penjara dan terdakwa Mochamad Eka Fachrudin selama 2 tahun 4 bulan penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Upik mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga,” ucap Upik di persidangan.
Berdasarkan surat dakwaan, aksi penjambretan terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di depan kawasan Kota Lama, Jalan Veteran, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika Mochamad Eka Fachrudin mengajak Muhammad Upik mencari sasaran penjambretan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria.
Saat melintas di kawasan Jalan Kemayoran, keduanya melihat korban, Nasywa Emilia Nastiti, mengendarai sepeda motor seorang diri dengan telepon genggam Samsung Galaxy A16 4G yang diletakkan di dashboard kendaraan.
Melihat adanya kesempatan, kedua terdakwa membuntuti korban hingga memasuki kawasan Kota Lama. Eka bertugas mengemudikan sepeda motor, sementara Upik merampas telepon genggam milik korban dari sisi kiri kendaraan.
Setelah berhasil mengambil ponsel, keduanya berusaha melarikan diri menuju Jalan Veteran. Namun pelarian mereka terhambat kemacetan lalu lintas.
Korban yang terus mengejar kemudian menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku hingga kedua terdakwa terjatuh dan tercebur ke sungai.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut segera mengamankan kedua pelaku sebelum menyerahkannya kepada petugas Polsek Bubutan.
Akibat kejadian itu, korban tidak hanya kehilangan telepon genggam dengan nilai sekitar Rp2,5 juta, tetapi juga mengalami luka serius berupa patah bahu akibat insiden pengejaran.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa telepon genggam hasil penjambretan tersebut rencananya akan dijual, kemudian uangnya dibagi oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.






