Surabaya, i-todays.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29) ditangkap setelah kedapatan menyimpan belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan. Sementara itu, bandar yang memasok barang haram tersebut, berinisial KING, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan, TWS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KING yang kini berstatus DPO. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi Zangi.
Atas arahan KING, tersangka mengambil sebanyak 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Jalan Margorejo, Surabaya.
Dari jumlah tersebut, tersangka mengaku telah memberikan dua paket sabu kepada seseorang berinisial SABU tanpa dipungut biaya. Sementara 10 paket lainnya disiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.
Tersangka juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20 ribu dari setiap paket sabu yang berhasil dijual.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru dalam perkara serupa sebelum kembali diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih memburu KING yang diduga berperan sebagai pemasok sabu sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.






