GRESIK, I- Todays.com – Kelalaian seorang pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci kontak masih menempel dimanfaatkan oleh sepasang kekasih untuk melakukan aksi pencurian. Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama setelah Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku beserta mengamankan barang bukti.
Kasus pencurian tersebut menimpa Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 00.30 WIB korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam bernomor polisi L 6598 JW di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk ke dalam rumah tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak berangkat bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis kamera pengawas, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Salah satu pelaku perempuan diketahui berinisial NA (25), yang saat itu tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi persembunyian mereka.
Kedua pelaku masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan memastikan kunci kontak telah dicabut serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline Cak Rama di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.
(Redaksi)






