NGANJUK, I- Todays.com – Tradisi Siraman Sedudo yang digelar di kawasan wisata Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/6/2026), berlangsung meriah dengan nuansa budaya Jawa yang kental. Berbagai hiasan bernuansa merah putih, tenda kegiatan, aroma dupa, serta lantunan tembang Jawa menambah kesan sakral pada ritual tahunan tersebut.
Kegiatan yang menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) itu diketahui dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, anggaran kegiatan tercantum dalam pos belanja penyelenggaraan acara yang dikelola Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.
Di balik kemeriahan acara, muncul sorotan terkait keberadaan sekitar 65 banner milik PT Bank Jatim Tbk yang terpasang di sepanjang kawasan wisata Air Terjun Sedudo sejak tiga hari sebelum pelaksanaan acara.
Keberadaan banner tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status keterlibatan Bank Jatim dalam kegiatan Siraman Sedudo. Pasalnya, pada backdrop utama acara hanya terlihat logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk tanpa disertai logo Bank Jatim sebagai sponsor ataupun mitra kegiatan.
Selain itu, banner-banner tersebut juga disebut tidak dilengkapi cap atau stempel perizinan resmi dari dinas yang berwenang mengeluarkan izin pemasangan media promosi di kawasan wisata.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi perizinan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai apakah pemasangan banner telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta apakah terdapat potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pemasangan media promosi.
Sejumlah pihak juga mempertanyakan kemungkinan adanya kerja sama sponsorship antara Disporabudpar Kabupaten Nganjuk dengan Bank Jatim yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini disusun, media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, terkait mekanisme penyelenggaraan kegiatan, status pemasangan banner Bank Jatim, serta perizinan yang digunakan.
Apabila nantinya ditemukan bahwa seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai ketentuan, maka dugaan yang berkembang dapat dipastikan tidak berdasar. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran administrasi maupun aturan perizinan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)






