Surabaya, i-todays.com – Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG). Perbuatannya diduga mengakibatkan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mengalami kerugian sebesar Rp328.491.000.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7/2026).
Jaksa mengungkapkan, Goli diduga memanfaatkan kewenangannya sebagai staf administrasi untuk menguasai dana yang berada dalam pengawasannya selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Terdakwa secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja atau karena mendapat upah,” ujar JPU Damang Anubowo saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa diduga menjalankan aksinya melalui beberapa cara.
Modus pertama berkaitan dengan pembayaran SPP tahunan dari dua orang siswa senilai Rp184,8 juta. Orang tua siswa diminta mentransfer pembayaran ke rekening Bank Jatim atas nama sekolah. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi yayasan. Terdakwa hanya mencatat pembayaran seolah-olah dilakukan secara bulanan pada kartu piutang.
Modus berikutnya menyasar Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Sebagai petugas yang menangani pencairan dana, Goli diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar tunjangan seolah-olah telah diterima.
Menurut jaksa, dari total dana TFG sebesar Rp199,2 juta yang dicairkan selama periode 2019–2024, sebanyak Rp101,6 juta diduga dikuasai terdakwa. Bahkan, pada tahun 2020, tunjangan milik 11 guru disebut tidak pernah disalurkan.
Jaksa juga mendakwa Goli menggelapkan Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan secara tunai oleh orang tua siswa atas nama Jasper Elliot Chandra. Dana tersebut disebut tidak pernah masuk ke kas yayasan.
Kasus ini mulai terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada 13 Maret 2025. Hasil pemeriksaan internal membuat terdakwa menandatangani surat pernyataan dan mengakui perbuatannya pada 17 Maret 2025.
Audit investigasi yang selesai pada 21 Juli 2025 kemudian menyimpulkan total kerugian yang dialami YPK Buah Hati mencapai Rp328.491.000.
Atas perbuatannya, Goli didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.
“Kalau eksepsi ya sama saja, klien kami tetap sudah didakwa,” ujarnya usai sidang.
Iwan menyebut kliennya telah menunjukkan iktikad baik sebelum perkara bergulir ke pengadilan dengan mengembalikan Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati.
Menurutnya, dana tersebut ditransfer langsung ke rekening yayasan dan pihaknya memiliki bukti transaksi.
Meski demikian, ia mempertanyakan dasar audit yang digunakan untuk menghitung kerugian. Menurutnya, audit tersebut masih bersifat internal sehingga belum bisa dijadikan acuan mutlak.
Iwan juga menyoroti adanya pernyataan kuasa hukum yayasan yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal angka tersebut, menurutnya, tidak didukung hasil audit yang jelas.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan penyidik, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta, sehingga berbeda dengan angka yang sempat disampaikan kepada publik.
Selain itu, pihaknya memastikan belum mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah diajukan ke Polrestabes Surabaya.






