Surabaya, i-todays.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, Sugiri juga dituntut membayar denda Rp300 juta setelah dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Tuntutan dibacakan jaksa Arjuna Budi Satria Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Di hadapan majelis hakim, jaksa menyatakan perbuatan Sugiri memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dakwaan gratifikasi, Sugiri juga dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lain.
Mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 8 bulan penjara. Jaksa menilai Yunus memberikan suap kepada Sugiri agar tetap dipertahankan sebagai direktur rumah sakit setelah mengetahui adanya rencana pergantian jabatan.
Tak hanya itu, Yunus juga disebut terlibat dalam pemberian suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan paviliun RSUD dr. Harjono Ponorogo. Dalam perkara tersebut, kontraktor Sucipto sebelumnya telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara. Menurut jaksa, Agus menjadi penghubung antara Yunus Mahatma dan Sucipto dengan Sugiri Sancoko dalam rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






