Surabaya — Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai makelar perkara.
Pengakuan tersebut disampaikan Lisa saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/5/2025). Lisa bersaksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur.
Lisa menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung pada 29 Januari 2024 di kantor PN Surabaya. Saat itu, ia menanyakan apakah hakim dalam perkara viral seperti kasus Ronald Tannur ditunjuk secara acak atau tetap.
“Saya hanya mempertegas kepada Ketua PN apakah benar perkara viral tidak ditangani oleh majelis tetap, tetapi acak. Saat itu, Pak Rudi menjawab bahwa pengadilan tidak menunjuk tim majelis tetap untuk perkara viral agar netral,” kata Lisa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkapkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lisa tertanggal 12 November 2024, yang memuat pernyataan Lisa tentang percakapannya dengan Rudi terkait penunjukan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Meirizka Widjaja didakwa telah memberikan uang suap kepada tiga hakim majelis di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap tersebut diberikan melalui Lisa Rachmat dengan total Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama sepuluh tahun menjabat di MA. Zarof diduga berperan sebagai perantara untuk memastikan vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman penjara.