Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
PeristiwaPolitik Pemerintahan

Dukung Program Presiden, Pemdes Sadang Bongkar Bangunan Tak Berizin di Lahan Irigasi

×

Dukung Program Presiden, Pemdes Sadang Bongkar Bangunan Tak Berizin di Lahan Irigasi

Share this article
20251130 082805
Proses mediasi antara Pemdes Sadang yang dipimpin Kades H. Achmad Subali Usmono (Topi putih) dengan pemilik Warkop Pelangi (Baju kotak-kotak) sebelum penertiban dilakukan
Example 468x60

Sidoarjo – Program Presiden Prabowo Subianto terkait pendirian Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan mulai disambut dan direalisasikan oleh berbagai pemerintah desa. Salah satunya adalah Pemerintah Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang secara resmi mengajukan permohonan pemanfaatan lahan irigasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Surat permohonan pemanfaatan lahan tersebut dikirim pada Rabu (01/10/2025), dengan nomor surat 000/132/438.7.7.6/2025, dengan tujuan agar lahan yang berada di wilayah administrasi Desa Sadang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kantor sekretariat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Usulan tersebut merupakan bagian dari dukungan desa untuk memperkuat ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi nasional.

Example 300x600

Permohonan itu kemudian mendapat tanggapan positif dari BBWS Brantas. Balai memberikan persetujuan pemanfaatan lahan karena dinilai untuk kepentingan pemerintahan desa serta mendukung program strategis nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

Namun, di atas lahan irigasi yang dimaksud saat ini berdiri sebuah bangunan Warung Kopi (Warkop) Pelangi milik seorang warga bernama Ilham. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin pemanfaatan lahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

20251130 134244
Bangunan Warkop Pelangi usai ditertibkan dan siap menjadi Kantor Sekretariat Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Desa Sadang Kec. Taman Kab. Sidoarji

Pemerintah Desa Sadang sebelumnya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan mengirim empat kali undangan musyawarah kepada pemilik warkop, yang rencananya akan direlokasi ke sisi utara area tersebut. Namun upaya tersebut tidak direspons, dan Ilham memilih bersikukuh tetap bertahan di lokasi awal.

Setelah melalui Musyawarah Desa (Musdes), akhirnya disepakati untuk melakukan penertiban bangunan liar pada lahan irigasi tersebut. Keputusan ini diambil setelah turunnya balasan resmi dari BBWS yang memberikan persetujuan penertiban bangunan sebagai bagian dari rencana pemanfaatan untuk pembangunan sekretariat koperasi.

Kegiatan penertiban dilaksanakan pada Minggu (30/11/2025) mulai pukul 08.00 WIB. Proses penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sadang, H. Achmad Subali Usmono, dengan pengawalan aparat gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Satpol PP Kecamatan Taman, serta didukung oleh BPD, LPMD, RT/RW se-Desa Sadang, dan warga setempat.

Ilham, pemilik Warkop Pelangi, sempat menolak dan menyatakan bahwa dirinya membayar sewa kepada pemdes, namun tidak pernah diberikan bukti kwitansi. Ia menilai penertiban itu tidak adil dan meminta agar warungnya tidak dibongkar.

Namun pernyataan tersebut dibantah tegas oleh Kepala Desa Sadang.

“Tidak ada itu mas. Dia pernah membuat surat pernyataan sendiri bahwa pemdes tidak menarik biaya sepeserpun. Kami punya bukti surat pernyataannya dan dokumentasi saat surat itu dibuat,” tegas H. Achmad Subali Usmono.

Subali juga menambahkan bahwa pemerintah desa telah berupaya dengan sangat terbuka untuk mengajak musyawarah.

“Sebelum penertiban, kami sudah empat kali memanggil pemilik warkop, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelasnya.

Sementara itu, Ilham tetap bersikukuh bahwa penertiban tersebut merugikan dirinya.

“Saya merasa dizalimi karena sudah bertahun-tahun membuka usaha di sini. Saya juga sudah bayar sewa, meskipun memang tidak ada kwitansinya,” ujarnya.

Subali menegaskan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan bersifat mendesak.

“Koperasi Merah Putih ini program presiden yang harus segera dilaksanakan. Sebenarnya kami sudah menawarkan relokasi ke sebelah utara, tapi pemilik tidak mau pindah. Maka sesuai peraturan desa tentang ketertiban umum, penertiban kami laksanakan,” pungkasnya.

Meski sempat terjadi perdebatan di lapangan, kegiatan penertiban berjalan lancar, tertib, dan kondusif berkat pengawalan aparat dan dukungan masyarakat. (rif)

Example 300250
Example 120x600
error: Nice Try :)