SURABAYA,I- Todays.com – Dua warga Bangkalan, Madura, Tohari dan Achmad Buchori alias Katheng, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3, Rabu (22/4/2026), keduanya mengakui peran masing-masing sebagai kurir yang ditugaskan mengantarkan sabu kepada pembeli di kawasan Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
“Ambil barang dari Bangkalan, disuruh antar ke Basuki Rahmat,” ujar Tohari di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Achmad Buchori alias Katheng juga mengakui mengetahui bahwa barang yang dibungkus dalam kemasan teh Cina tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
“Iya yang mulia,” ucapnya singkat.
Keduanya nekat menjalankan aksi tersebut karena tergiur upah besar. Achmad menyebut, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp20 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani, peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 21.30 hingga 22.45 WIB di area parkir McDonald Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Kasus ini bermula saat Tohari dihubungi oleh Munawir (DPO), yang kemudian menghubungkannya dengan Solikin (DPO) dari Lampung untuk mencarikan sabu sebanyak 2 kilogram bagi pembeli di Surabaya. Setelah memastikan transaksi aman, Tohari berkoordinasi dengan jaringan lainnya, termasuk Faisol alias Isol (DPO) dan Saiful Rijab (DPO), yang menetapkan harga Rp475 juta per kilogram.
Selanjutnya, Tohari memerintahkan Katheng untuk mengambil sabu di wilayah Parseh, Bangkalan. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Setibanya di Surabaya, keduanya sempat bertemu di depan sebuah restoran cepat saji di kawasan Basuki Rahmat sebelum menuju lokasi transaksi di McDonald. Tohari kemudian masuk ke dalam mobil Honda Freed putih untuk melakukan serah terima barang.
Namun, tanpa diketahui para terdakwa, pembeli yang mereka temui merupakan anggota kepolisian yang menyamar dalam operasi undercover buy. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat masing-masing 963,270 gram dan 952,430 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang lain seperti telepon genggam, kartu ATM, serta dua unit sepeda motor.
Hasil uji laboratorium kriminalistik memastikan bahwa barang tersebut positif mengandung metamfetamina.
Jaksa menyebut, dari transaksi tersebut para terdakwa diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.
Atas perbuatannya, Tohari dan Achmad Buchori didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
(Redaksi: Dv)












