SURABAYA, I- Todays.com – Upaya enam terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik Pelindo 3, serta Erna Hayu Handayani yang menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelindo 3.
Sementara dari pihak swasta PT APBS, turut menjadi terdakwa yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan sebagai Manager Operasi periode 2020–2024.
Majelis hakim juga menolak seluruh dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa batal demi hukum, termasuk argumentasi bahwa perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena unsur-unsur tindak pidana korupsi telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan.
Selain itu, majelis menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Dakwaan dinilai telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk menguraikan waktu, tempat kejadian perkara, serta peran masing-masing terdakwa.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada agenda berikutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Sidang lanjutan ini menjadi krusial untuk mengungkap secara terang dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat BUMN dan pihak swasta tersebut.
(Redaksi: Dv)












