Surabaya, i-todays.com – Elina Widjajanti atau yang akrab disapa Nenek Elina, 80 tahun, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Rabu, 14 Januari 2026. Kedatangannya sekitar pukul 10.30 WIB itu didampingi keluarga serta kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, guna menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik yang telah ia ajukan sebelumnya.
Dengan langkah perlahan, Nenek Elina tampak membawa satu tas kresek berwarna putih. Usai turun dari mobil, ia berjalan bersama kuasa hukumnya menuju lobi gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Tidak banyak kata yang disampaikan kepada awak media yang telah menunggu.
“Nanti aja ya,” ujar Wellem Mintarja singkat sambil terus berjalan memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/86/I/RES.1.9/2026/Ditreskrimum, Elina Widjajanti diminta hadir untuk memberikan keterangan dan menemui penyelidik Kompol Agung Ari Bowo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Ditreskrimum lantai 4, Ruang Unit I Subdit II, pada Rabu, 14 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tersebut, pelapor juga diminta membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan, “termasuk dokumen pendukung lainnya yang relevan guna kepentingan klarifikasi dan pendalaman penyelidikan,” tutupnya
(Rif)












