Surabaya, i-todays.com – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali menghadirkan dinamika baru. Sidang yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis pada Senin, 2 Maret 2026, memeriksa seorang saksi kunci, Vincentius, yang merupakan anak dari terdakwa.
Keterangan saksi membuka sejumlah fakta terkait pengiriman dokumen pengapalan, pencairan cek bernilai miliaran rupiah, hingga dugaan aktivitas produksi nikel yang disebut menjadi dasar investasi.
Dalam persidangan, Vincentius secara tegas menyatakan dirinya tidak mengetahui apakah perusahaan memiliki alat-alat produksi nikel.
“Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu, karena saya tidak bekerja di PT MMM,” ujarnya.
menjadi sorotan, mengingat dakwaan jaksa menyebut adanya aktivitas bisnis tambang yang dijadikan dasar penghimpunan dana investasi.
Saksi juga mengakui keterlibatannya dalam proses pencairan cek. Ia menjelaskan bahwa pembubuhan paraf merupakan ketentuan dari pihak perbankan.
“Ia mengaku memang ketentuan bank untuk membubuhkan paraf pada pencairan Cek,” ungkapnya di depan majelis hakim.
Dalam fakta persidangan terungkap, cek-cek yang dicairkan oleh saksi nilainya mencapai puluhan miliar rupiah dan berkaitan dengan PT IMRI, tempat saksi bekerja. Ia menegaskan pencairan dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan.
“Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” ujarnya.
Fakta lain yang mengemuka adalah permintaan secara lisan dari pemegang saham PT Mentari Mitra Manunggal agar saksi meneruskan email dari Venansius kepada staf perusahaan, Siok Lan. Permintaan tersebut disebut terjadi dua kali antara Maret hingga Juni 2018 tanpa disertai dokumen resmi.
“Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” terangnya.
Ia juga mengaku sempat menolak sebelum akhirnya membantu karena adanya permintaan.
“Awalnya tidak mau, semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.
Saksi menambahkan bahwa grup WhatsApp sempat dibentuk, namun dirinya tidak langsung tergabung.
“WA grup terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai nilai transfer kepada Venansius, saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti jumlahnya.
“Untuk uang transfer ke Venansius tidak tahu, nilainya berapa saksi tidak tahu,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening atas nama Venansius digunakan dalam proses pencairan dana. Kuasa hukum terdakwa menegaskan pencairan dari rekening pribadi tersebut tidak berkaitan langsung dengan PT Mentari Mitra Manunggal.
“Terkait pencairan dari terdakwa tidak terkait dan tidak ada hubungan nya dengan PT MMM, hanya pinjaman pribadi dari terdakwa ke Venansius dan sebaliknya,” jelas kuasa hukum.
Nama PT IMRI turut disebut dalam perkara ini. Saksi mengakui pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi untuk melihat produk nikel.
“Terkait nikel, PT IMRI Venansius juga ada sebagai Direktur Utama, dan saksi pernah mendampingi komisaris di Sulawesi untuk melihat produk nikel, memang ada,” ucapnya.
Majelis Hakim kini masih mendalami sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam pencairan dana dan aktivitas bisnis nikel yang menjadi pokok perkara.
Dalam surat dakwaan, perkara bermula dari perkenalan Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Dari relasi tersebut, korban diperkenalkan kepada Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.
Pada Februari 2018 didirikan PT Mentari Mitra Manunggal dengan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.
Korban kemudian mengirim dana hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Sebagian dana tersebut disebut dicairkan ke rekening yang dikuasai Venansius.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT Mentari Mitra Manunggal, dan PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan tambang meski PT Mentari Mitra Manunggal terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar, sementara sejumlah saksi mengaku telah mengembalikan pinjaman dengan total Rp37,5 miliar.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.
(Rif)












