Surabaya, I- Todays.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Mochamad Wildan terbukti bersalah memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta autentik. Bos PT Nusa Maritim Logistik (NML) dijatuhi pidana lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Tak hanya Wildan, Majelis Hakim yang diketuai Alex Adam Faisal juga menyeret nama Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani untuk diperiksa terkait perkara pengalihan dua kapal yang sebelumnya merupakan aset PT Eka Nusa Bahari (ENB).
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pertimbangan hukum dan pasal yang menjadi dasar hukuman bagi terdakwa Wildan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Wildan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan, dengan masa percobaan 10 bulan,” kata Hakim Alex Adam di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/26).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sebelum Akta Jual Beli Nomor 9 dan Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 dibuat, telah lebih dahulu terjadi kesepakatan antara Wildan, Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani terkait proses pengalihan kapal tersebut.
Hakim menyoroti adanya dokumen Statement and Warranty (Pernyataan dan Jaminan) yang dibuat sebelum akta jual beli ditandatangani. Dokumen itu menunjukkan para pihak telah mengetahui dan menyetujui rencana pengalihan kapal yang kemudian dituangkan dalam akta.
“Apabila benar terdapat keberatan atas penjualan kapal yang disebut milik Shaul Hameed, semestinya keberatan tersebut disampaikan oleh Shaul Hameed maupun Dra. Indah Hariani. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan keduanya mengetahui dan ikut menyetujui proses tersebut,” ungkap Alex.
Bahkan, Alex menegaskan Dra. Indah Hariani selaku komisaris turut menandatangani akta jual beli yang menjadi dasar peralihan aset. Keadaan itu dinilai hakim sebagai bukti adanya keterlibatan dan persesuaian kehendak para pihak dalam pembuatan akta.
“Dari fakta-fakta yang terungkap, isi akta jual beli tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” tegasnya.
Atas dasar itu, hakim menyatakan terdapat alasan yang cukup untuk menjadikan Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani sebagai pihak yang patut diproses secara terpisah terkait dugaan keterlibatan dalam memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Majelis berkesimpulan bahwa Wildan selaku Direktur PT Eka Nusa Bahari bersama Shaul Hameed dan Dra. Indah Hariani telah bersepakat memberikan keterangan yang tidak benar untuk dimuat dalam akta autentik dengan tujuan agar dokumen tersebut digunakan seolah-olah memuat fakta yang benar.
“Karena itu, hakim menyatakan unsur tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dakwaan jaksa telah terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Wildan,” Ucap Alex.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memohon Wildan agar dihukum selama 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU Estik Dilla menyatakan kepada majelis hakim dengan kata pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.
(Redaksi)












