Example floating
Example floating
HeadlineHukrim

Eks Bankir Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong

5
×

Eks Bankir Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong

Share this article
WhatsApp Image 2026 07 02 at 08.24.54

Surabaya, i-todays.com Dua mantan bankir, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan investasi berkedok deposito nonperbankan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (1/7/2026), dipimpin majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menguraikan rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa sejak awal 2019.

JPU menjelaskan, perkara bermula pada Januari 2019 ketika terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk menawarkan produk investasi kepada korban, Salim Himawan Saputra. Hubungan pertemanan semasa kuliah dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan korban.

Dalam dakwaan disebutkan, Ranto memperkenalkan dirinya sebagai mantan Pimpinan Cabang salah satu bank swasta nasional. Dengan latar belakang tersebut, ia menawarkan investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan dengan imbal hasil tetap atau fixed rate sebesar 13 persen per tahun.

Tak hanya menjanjikan keuntungan tetap, kedua terdakwa juga menyampaikan bahwa investasi tersebut memiliki tingkat keamanan tinggi karena disebut dijamin dengan saham perusahaan senilai 200 persen dari dana yang ditempatkan investor.

Percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer dana investasi secara bertahap hingga mencapai Rp5 miliar. Dana itu dikirim ke rekening atas nama PT OSO Sekuritas Indonesia melalui PT Infinity Financial Sejahtera.

Namun, setelah proses penempatan dana dilakukan, korban justru menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (Crossing Saham IKAI dan TOPS), bukan sertifikat deposito sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

“Korban terkejut menerima Surat Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham (Crossing Saham IKAI dan TOPS), bukan sertifikat deposito seperti yang dijanjikan. Saat korban meminta pengembalian dana, terdakwa menyatakan dana tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo satu tahun,” ungkap JPU Damang Anubowo di persidangan.

Baca juga  Polisi Akan Tindak Tegas Pengguna Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan

Menurut jaksa, selama masa investasi korban hanya menerima pembayaran bunga dengan nilai ratusan juta rupiah. Sementara dana pokok sebesar Rp5 miliar tidak pernah dikembalikan hingga masa perjanjian berakhir.

Dalam surat dakwaan juga diungkap aliran keuntungan yang diterima masing-masing terdakwa dari transaksi tersebut.

Terdakwa Agustin Widyawati diduga memperoleh komisi sebesar 0,1 persen, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk menerima komisi antara 0,5 persen hingga 2,5 persen pada setiap periode investasi. Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kejelasan mengenai pengembalian dana, korban akhirnya melaporkan kedua terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c,” ujar JPU Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Nice Try :)