Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline

Legislator Surabaya Soroti Denda Rp 300 Ribu untuk Gerai Es Krim Alkohol, Desak Izin Usaha Dicabut

×

Legislator Surabaya Soroti Denda Rp 300 Ribu untuk Gerai Es Krim Alkohol, Desak Izin Usaha Dicabut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Surabaya – Legislator Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mengkritik keras rendahnya sanksi denda yang dijatuhkan kepada gerai es krim di Surabaya Barat yang kedapatan menjual produk mengandung alkohol. Ia menilai denda senilai Rp 300 ribu tidak memberikan efek jera dan meminta agar izin usaha gerai tersebut segera dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Bayar Rp 300 ribu terus bisa buka lagi, ini tidak memberikan efek jera. Pemkot seharusnya membatalkan izin usahanya agar tidak diulangi pelanggaran seperti ini,” tegas Imam dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Example 300x600

Menurut Imam, dasar hukum untuk mencabut izin sudah jelas, yakni menggunakan asas contrarius actus, di mana kewenangan yang memberikan izin juga berwenang untuk mencabutnya. Ia mendorong tindakan tegas dari pemerintah kota agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya.

Tak hanya mendesak pencabutan izin, Imam juga meminta instansi terkait mencari celah hukum lain untuk mengenakan sanksi yang lebih berat terhadap pemilik usaha, seperti dari sisi pelanggaran kesehatan atau peredaran makanan dan minuman.

“Dari pengakuan mereka, ada delapan varian rasa yang dicampur dengan minuman keras seperti Jack Daniels. Kandungan alkohol bisa mencapai 40 persen, ini membahayakan jika dikonsumsi sembarangan, apalagi oleh anak-anak,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar proses penindakan ke depan tidak dilakukan tergesa-gesa. “Kalau ditemukan pelanggaran, jangan buru-buru segel dibuka, biar proses hukumnya berjalan dan ada pembelajaran bagi yang melanggar,” ucap Imam.

Imam menegaskan bahwa pengawasan harus diperkuat dan mengajak semua pihak, termasuk masyarakat Surabaya, untuk lebih peduli terhadap keamanan konsumsi makanan dan minuman, terutama yang dijual di ruang publik.

“Ini soal perlindungan anak-anak kita juga. Harus ada keseriusan bersama agar produk seperti ini tidak dengan mudah beredar,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600