Tangerang, 25 April 2025 — Pencarian jasad MR (35), sopir taksi online korban perampokan dan pembunuhan, berakhir setelah tim gabungan berhasil menemukannya di kawasan muara Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, menyatakan korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan awal. “Korban ditemukan mengarah ke muara menuju laut,” ujar Zain, Jumat (25/4).
Identitas MR, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, terkonfirmasi melalui data aplikasi taksi online serta kecocokan kartu identitas dalam dompetnya. Jasad korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk keperluan autopsi dan visum.
Menurut Zain, dua tersangka, Jefri dan Dayat, telah merencanakan aksi kriminal ini. Keduanya menggunakan modus meminjam ponsel sekuriti rumah sakit untuk memesan layanan taksi online, lalu meminta MR mengantar mereka ke Cluster California, PIK 2, Tanjung Burung. Di perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Asia Afrika, PIK 2, korban dijerat dengan tambang dan ditusuk empat kali menggunakan pisau.
Upaya pelarian kedua pelaku berakhir setelah polisi menangkap Jefri pada Kamis malam (24/4) pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Kecamatan Benda. Dua jam kemudian, Dayat diringkus di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.